Daerah  

Abaikan 6 T, Dulkahar Sebut Demi Penertiban Penyaluran

KALIANDA – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar mengaku terpaksa mengabaikan prinsip 6 T dalam penyaluran program sembako Maret 2020 demi melakukan penertiban penyaluran. Untuk itu kata Dulkahar, Tim Koordinasi (Tikor) bansos pangan kabupaten mengaktifkan tikor tingkat kecamatan.

“Penyaluran akan dilakukan secepatnya. Pelaksanaan program sembako ini dilakukan berjenjang, tim koordinasi juga ada pertingkatannya, yakni dengan mengaktifkan tikor tingkat kecamatan,” ujar Dulkahar saat pembahasan LKPj Bupati Lampung Selatan 2019 bersama Pansus DPRD di aula Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD, Jumat 13 Maret 2020.

Dikatakan Dulkahar, salah satu penertiban yang dilakukan adalah dengan menunjuk BUMDes sebagai suplier, dengan syarat tidak boleh menjadi penyalur ke keluarga penerima manfaat (KPM) secara langsung.

“Penunjukan BUMDes sebagai suplier ini agar tidak menjadi liar, ini salah satu penertiban yang kami lakukan,” imbuh Dulkahar tanpa menjelaskan mekanisme penunjukan manajer suplier ditingkat kecamatan.

(row)