Daerah  

Ada 6.000 Blangko E-KTP di Disdukcapil Lampung Utara

KOTABUMI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggunakan skala prioritas untuk pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pasalnya, beberapa waktu yang lalu stok blanko e-KTP di Disdukcapil sempat menipis dan masih banyak Masyarakat yang telah melakukan perekaman, tapi hanya mendapatkan Suket (Surat Keterangan).

Kepala Disdukcapil Lampura, Maspardan, mengatakan, pihaknya pekan lalu telah
mengambil 6.000 blanko, agar masyarakat dapat segera memiliki e-KTP.

“Alhamdulillah, minggu lalu jalan ke Jakarta kita mendapatkan 6.000 blanko,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/02/2020).

Maspardan juga menjelasnya jika pihaknya telah berkoordinasi melalu camat dan aparat desa, agar warga yang jauh dari Kantor Disdukcapil mendapat informasi dan tidak kecewa dengan pelayanannya.

“Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan camat atau kepala desa saat pertemuan musrenbang beberapa hari yang lalu,” jelasnya.

Maspardan juga memastikan bila tidak ada masyarakat yang memanfaatkan momen adanya stok blanko di Disdukcapil ini.

Bila ada masyarakat atau pegawai yang menjadi calo kelengkapan data kependudukan, akan segera ditindak tegas, dan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sesuai dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hal itu diancam dengan hukuman penjara dan/atau denda.

Mengacu pada Pasal 95B, ada sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 75.000.000.

“Ini perintah dari pusat dan saya minta tolong dengan kawan-kawan media untuk memberitahu jika ada masyarakat, apalagi pegawai kami yang nakal dengan momen kedisiplinan data kependudukan ini. Semoga tidak ada,” harapnya.