Agus Eka minta Dinsos lebih Cermat dalam Validitasi Gakin di Lamtim

Agus Eka Jasutra, anggota Komisi IV DPRD Lamtim saat mengunjungi rumah Ibu Patimah dan berbincang soal kondisi ekonomi keluarganya

LAMTIM – Anggota Komisi IV DPRD Lampung Timur Agus Eka Jasutra meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamtim melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat, untuk meningkatkan kinerjanya dalam urusan pemutakhiran data keluarga miskin (Gakin), utamanya bagi mereka yang belum masuk BDT (basis data terpadu).

Sebab, hingga saat ini, masih ditemukan adanya Gakin seperti Patimah (50), warga RT 012 RW 006, Desa Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru yang tidak bisa menikmati program KIS (kartu Indonesia sehat), Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT (bantuan pangan non tunai) lantaran belum terdata dan masuk BDT.

“Yosmen suami dari ibu Patimah, hanya bekerja sebagai buruh tani. Sementara, ibu Patimah, menderita banyak keluhan penyakit, serta tidak memiliki uang untuk sekedar menebus obat”, jelas Agus Eka, Politisi Partai NasDem kepada wartawan Lampungraya.id., melalui sambungan WhattApps-nya, Rabu (08/04/2020).

Menurut Agus Eka, kondisi bangunan rumah Ibu Patimah cukup memprihatinkan. Dimana, hanya berdindingkan geribik, berlantai semen, serta beberapa tiang penyanggah bangunannya nampak lapuk di makan usia.

“Kemarin, saya bertemu dan berbincang langsung dengan Ibu Fatimah dan keluarganya. Dia sering mengeluhkan nyeri di bagian dada, menderita kencing manis, asam lambung dan juga darah tinggi”, ungkap Agus Eka yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Serikat Tani Indonesia (Sertani).

 

Beginilah, kondisi bangunan rumah Ibu Patmawati, warga RT 01 RW 06 Desa Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur

Agus Eka mengemukakan, dalam Permensos RI 05 Tahun 2019 Pasal 6 disebutkan, pendataan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh dinas/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial.

Selanjutnya ucap Agus Eka, Pasal 10 ayat (1)-nya berbunyi “Seseorang yang belum terdata dalam DTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa/nama lain di tempat tinggalnya.

“Untuk kasus Ibu Patimah ini, keluarganya sudah pro aktif mendatangi Dinsos dan mendaftarkan diri supaya terdata kedalam DTKS. Tapi sayangnya, karna keterbatasan biaya, keluarganya tidak bisa kembali mendatangi kantor Dinsos guna melengkapi berkas yang kurang”, papar Agus Eka.

Agus Eka menegaskan, data yang benar dan akurat, seyogyanya menjadi dasar bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Sebab, tepat saran dan tidaknya program bantuan itu, pintu masuknya ada di data yang benar. Dengan begitu, warga miskin benar-benar bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya”, sebut Agus Eka. (Ful)