Daerah  

AJI-LBH Pers Lampung Gelar Diskusi “Isu Papua dan Hak Atas Informasi”

BANDAR LAMPUNG (Lampungraya.id) – – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung bersama LBH Pers Lampung akan menggelar diskusi bertajuk “Isu Papua dan Hak Atas Informasi”. Rencananya, diskusi berlangsung di sekretariat AJI, Jalan Way Muli Nomor 9, KelurahanTanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu mendatang, 8 September 2019, pukul 15.00 WIB.

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, diskusi tersebut menyikapi langkah pemerintah yang memblokir internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran itu secara tak langsung membatasi publik mengakses informasi. Dampaknya, masyarakat sulit mengetahui kondisi terkini di Papua.

“Padahal, hak atas informasi dijamin konstitusi, yakni Pasal 28F UUD 1945. Lebih dari itu, hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara semakin dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendry.

Hal senada disampaikan Direktur LBH Pers Lampung Hanafi Sampurna. Menurutnya, hak atas informasi sebagai hak konstitusional menuntut kewajiban negara dalam pemenuhannya. Sehingga, pembatasan hak atas informasi tidak bisa diberlakukan secara semena-mena.

“Tak hanya masyarakat, pemblokiran internet juga membuat para jurnalis kesulitan mengabarkan fakta di lapangan. Padahal, mereka (juru warta) bekerja untuk memenuhi hak publik akan informasi. Mestinya negara memfasilitasi, bukan malah menghambat kerja-kerja jurnalistik para jurnalis,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan internet di Papua dan Papua Barat mulai Rabu lalu, 21 Agustus 2019. Langkah tersebut ditempuh pemerintah setelah sejumlah wilayah di Papua dilanda kerusuhan, terkait insiden rasisme yang menimpa mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangan resminya, Kominfo menyatakan bahwa pemblokiran akses internet akan terus berlangsung hingga situasi di Papua kembali kondusif. Mereka juga menyebut pemblokiran itu demi mencegah penyebaran hoax (kabar bohong) yang bisa memicu kericuhan lanjutan.