Daerah  

Akhir Tahun 2021,143 Desa di Lampung Utara Gelar Pilkades

KOTABUMI-Sejumlah 143 desa yang ada tersebar di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) rencananya pada 9 November 2021 mendatang, akan menggelar hajat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara Serentak.

Berkenaan dengan hal pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara Abdurahman menyebutkan bilamana mencapai sekitar Rp.1,2 Miliar besaran anggaran yang akan digunakan dalam pagelaran hajat pemilihan kepala desa serentak ‎tahun 2021 di kabupaten Lampung Utara, dimana anggaran tersebut akan di pergunakan untuk keperluan pengadaan kotak suara dan surat suara, serta digunakan untuk keperluan tekhnis lainnya.

Pihak Dinas PMD kabupaten Lampura menyampaikan bilamana anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 ini jumlahnya menurun bila di bandingkan dengan anggaran hajat Pilkades Serentak sebelumnya.

Kepala Dinas PMD Lampura Abdurahman mengatakan bilamana pagelaran Pilkades serentak tahun 2021 di Lampung Utara kali ini ada terdapat sejumlah perubahan penting yang‎ harus di ikuti oleh para penyelenggara, seperti mengenai standar protokol kesehatan yang harus di terapkan secara ketat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak nantinya jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan di batasi maksimal hanya 500 orang pemilih di setiap TPS-nya dan penetapan calon kepala desa dilakukan di desa. Adapun perubahan tersebut di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup) terbaru yang sedang menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi Lampung.

Awal bulan juni 2021 ini tahapan awal Pilkades serentak akan di mulai, dimana untuk hal penetapan calon kepala desa (Cakades) akan dilaksanakan pada bulan September 2021 mendatang dan pemilihannya di laksanakan pada 9 november 2021 mendatang.

Mengenai sumber anggaran Pilkades adalah berasal dari Dana Desa (DD), dimana besaran nilainya variatif, sesuai dengan jumlah mata pilih di desa masing-masing.

Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Lampung Utara Budi Utomo telah terbitkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/146/25/HK/2021 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Adapun tahapan dalam pagelaran hajat Pilkades serentak 2021 di kabupaten Lampung Utara di mulai pada awal bulan juni 2021, dimana pada tanggal 2 hingga 8 Juni 2021 adalah pembentukan Panitia Pilkades. Untuk kegiatan rapat panitia Pilkades terkait anggaran akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 11 Juni 2021 dan pada tanggal 14 Juni 2021 adalah jadwal rapat koordinasi (Rakor) Panitia Pilkades se Kabupaten Lampung Utara. Selain itu, tanggal 15 sampai 25 Juni 2021 merupakan tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa. Tanggal 28 hingga 26 Juli 2021 merupakan jadwal tentang penambahan waktu pendaftaran bakal calon kepala desa.

Kini sejumlah kecamatan yang ada di kabupaten Lampung Utara yang di wilayah kecamatannya akan turut mengikuti dan melaksanakan hajat Pilkades Serentak 2021, kini telah melaksanakan tahapan terkait dengan kegiatan hajat Pilkades Serentak 2021. (Kandar)