Daerah  

Anggaran DD untuk Penanganan Covid-19 tahun 2020 Sesuai Kebutuhan, DPMD Lamsel Sebut tak Ada Batas Maksimal

KALIANDA -Kepala Bidang Pengelola Dana Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, M.Iqbal Fuad saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan didalam pengelolaan DD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 tercover didalam Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa penanganan bencana non alam (Covid-19).

Alokasi anggaran  penanganan Covid-19 meliputi 3 kriteria, yakni jaring sosial seperti BLT, pembentukan relawan desa dan Ekonomi. Seperti relawan desa, dikatakan Iqbal, memiliki tugas untuk melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ditempat umum. Kemudian menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

Iqbal membantah jika alokasi DD untuk penanganan Covid-19 tidak cukup untuk setiap tahun anggaran selama pandemi. Dijelaskan dia, perbedaan alokasi DD untuk penanganan Covid tahun anggaran 2020 dan 2021 ada dibatasan minimal.

“Kalau di 2020 tak ada batas minimal, maupun batas maksimal dalam penganggaran penanganan Covid-19. Sedangkan di tahun 2021 ini, ada batas minimal besaran anggaran adalah 8 % dari total penerimaan DD. Sedangkan batas maksimal alokasi DD untuk Covid ini tak terbatas, sesuai dengan kebutuhan, masing-masing desa” jelas  Iqbal seraya mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan. SE nomor 2/PK/ 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan DD untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Selasa 27 April 2021.

Sementara, pengakuan sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung, secara umum rata-rata mengalokasikan anggaran DD untuk pembelian logistik penanganan Covid seperti hand sanitizer, desinfektan, masker dan sabun cuci tangan sebesar Rp15-25 juta.

“Kami menganggarkan untuk pembelian hand sanitizer, desinfektan, sabun mandi dan masker sebesar Rp20juta. Paling banyak penggunaan di desa adalah desinfektan, karena kami diharuskan menyemprot sejumlah fasilitas umum di desa,” terang kades ini seraya mewanti-wanti agar identitasnya jangan disebutkan, Selasa 27 April 2021.

Kendati demikian, kades yang kerap mengenakan Peci Hitam di kepalanya ini tidak menampik jika pihak desa di tahun 2020 pernah menerima sejumlah bantuan logistik, seperti 10 botol hand sanitizer, 10 botol sabun cuci, 10 ember dan 10 desinfektan dari  gugus tugas Kabupaten.

“Alhamdulillah, serba 10. Namanya bantuan, masa mau ditolak. Kalau masker setahu saya tidak ada, selain dari itu kami menganggarkan sendiri. Kalau alokasi anggaran DD dibilang cukup ya cukup lah. Paling hanya desinfektan yang kami cukup-cukupkan karena memang kebutuhan desinfektan cukup tinggi,” imbuhnya seraya menambahkan pihak yang menyerahkan bantuan adalah kecamatan tanpa ada berita acara penerimaan.

Berbanding terbalik, keterangan dari seorang kades di Kecamatan Candi Puro ini mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan logistik untuk penanganan Covid-19 dari gugus tugas.

Dijelaskannya, untuk hand sanitizer pihak desa melakukan pembelian dengan ukuran jeriken. Kemudian, hand sanitizer itu dikemas kembali dengan ukuran wadah botol untuk disalurkan di titik-titik strategis desa. Sedangkan desinfektan juga dianggarkan di DD, namun untuk sabun cuci tangan tak tercover.

“Kalau bantuan logistik (Hand Sanitizer, Desinfektan, Sabun Cuci Tangan dan Masker) dari gugus tugas saya tidak pernah tahu, tidak pernah dapat. Kalau memang ada bantuan, kenapa harus ditolak. Tapi kami memang tidak pernah mendapatkan bantuan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD), M.Darmawan saat dihubungi membenarkan bahwa kegiatan pengadaan Bahan Habis Pakai Kesehatan senilai Rp1.910.125.098.93 dilaksanakan oleh BPBD.

Menurut Darmawan, kegiatan pengadaan oleh BPBD tersebut dilaksanakan sekitar awal Juni 2020 dengan mengadakan Hand Sanitizer sebanyak 300 jeriken, Disinfektan 300 galon, Ember (Cuci Tangan) sebanyak 3.000 buah serta Sabun Cair cuci tangan sebanyak 300 jeriken dan Masker Kain 100 ribu lembar.

“BPPD melaksanakan kegiatan pengadaan bahan habis pakai itu untuk disalurkan ke seluruh kantor desa, koramil dan polsek se-Lampung Selatan,” kata Darmawan tanpa merinci jumlah masing-masing penerimaan, Selasa 27 April 2021.

Menurut mantan Kabag Humas Pemkab ini, bantuan logistik Covid dari tim gugus tugas kabupaten sifatnya merupakan hanya back-up. Dimana dikatakan  Darmawan, kuota anggaran DD masing-masing desa untuk belanja logistik tersebut dirasa masih kurang.

“Betul, (DD menganggarkan) tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan selama penanganan Covid-19,” tukas Darmawan seraya mengatakan atas pertimbangan kecukupan itu lah Pemkab Lampung menyalurkan bahan habis pakai tersebut ke desa-desa.

(row)