Daerah  

Anggaran Pembangunan Infrastuktur di Lamsel Terancam Hanya Tersisa 15% Dari Pagu Awal

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan nampaknya harus kembali gigit jari. Setelah 2 tahun berturut-turut (2018-2019) sejumlah paket kegiatan pengadaan barang dan jasa yang gagal tenkedeembali tahun 2020 ini harus menelan pil pahit.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan adalah salah satu daerah yang diberi sanksi penundaan penyaluran DAU dari pusat sebesar 35%. Hal ini buntut dari belum dilaporkannya penyesuaian APBD terkait penanganan pandemi Covid-19.

Salah satu poin penyesuaian APBD didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020  adalah rasionalisasi belanja barang dan jasa serta rasionalisasi belanja modal sebesar 50%

Artinya, setelah dilakukan penyesuaian dengan rasionalisasi sebesar 50% ditambah sanksi penundaan penyaluran DAU sebesar 35%, maka bisa dipastikan anggaran proyek belanja modal dan belanja barang dan jasa hanya tersisa 15% saja dari pagu anggaran. Hal ini berdampak terhadap proyeksi pembangunan infrastruktur tahun 2020.

Sementara, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya membantah sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 sebesar 35 persen bakal menghambat pembangunan infrastruktur.

Dituturkan mantan Sekretaris KPU ini, sanksi penundaan penyaluran DAU tersebut tidak akan berdampak secara signifikan untuk pembangunan infrastruktur. Karena, terus dia, penundaan DAU tersebut dilaksanakan secara perbulan, atau tidak dilakukan sekaligus satu tahun anggaran.

“Laporan penyesuaian APBD terkait penanganan Covid-19 sudah kami laporkan, namun ada beberapa item yang masih dianggap belum memenuhi syarat sesuai yang diamanahkan didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020,” jelas Thamrin, Selasa 5 Mei 2020.

Thamrin pun mengaku optimistis, bahwa bulan selanjutnya penyaluran DAU tidak lagi terkena sanksi penundaan sebesar 35%. Karena  menurut Thamrin, laporan penyesuaian APBD terkait pandemi penanganan Covid-19 akibat infeksi virus Corona sudah dilakukan sesuai regulasi yang telah diatur.

“Kita targetkan sampai tanggal 14 ini kita sudah memenuhi syarat penyesuaian recofusing anggaran mencapai 50 persen. Jadi bulan depan kita optimis semua sudah selesai,” pungkasnya seraya mengungkapkan 2020 ini Lamsel mendapatkan alokasi DAU sebesar Rp900 M.

Untuk diketahui, DAU merupakan alokasi dana untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang dialokasikan pusat ke daerah. Untuk infrastruktur, pengadaan barang dan jasa termasuk gaji pegawai.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung beserta 9 daerah Kabupaten dan Kota di disanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 sebesar 35% oleh pemerintah pusat.

Sembilan daerah itu selain Pemprov, Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Tanggamus, Tulang Bawang, Metro dan Pringsewu, merupakan daerah di Provinsi Lampun yang belum melaporkan penyesuaian APBD terkait pandemi Covid-19 akibat infeksi virus corona.

Hal ini terungkap berdasarkan salinan dari edaran Kementerian Keuangan tertanggal 29 April 2020, Kemenkeu merilis 380 kabupaten/kota tidak melaporkan anggaran penanganan Covid-19 ke Pemerintah Pusat.

(row)