Daerah  

Anggota Polhut Lamsel Dan Koramil 421-10 Katibung Gagalkan Pembalakan Liar

LAMPUNG SELATAN (Lampungraya.id) – – Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan bersama anggota Koramil 421-10/Katibung menggagalkan penebangan liar di hutan lindung register 17 Batu Serampok, Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (7/9/2019).

Para pelaku kedapatan menebang kayu tapi berhasil lolos dari kejaran Tim gabungan Koramil dan Polisi Kehutanan ujar Serka Bambang Babinsa Koramil Katibung salah satu anggota Tim gabungan.

Ia menyatakan, Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa -/+ 40 gelondong kayu jati, dengan panjang 2 meter dan berdiameter bervariasi, antara 10 cm – 30 cm. Barang bukti langsung diamankan Polisi Kehutanan.

Dandim 0421/LS dalam keterangannya membenarkan adanya informasi Tim gabungan yg menggagalkan pembalakan liar. Ia menambahkan bahwa keterlibatan personel Kodim 0421/LS dalam kegiatan ini hanya bersifat membantu dan didasari oleh permintaan dari Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan Propinsi Lampung.

“Personel Polisi Kehutanan yang ada di wilayah Lamsel sangat terbatas dihadapkan dengan luas areal hutan yang harus dilindungi. Ada tiga lokasi hutan lindung di Lamsel yang harus dijaga. Ketiganya adalah register 3 di Gunung Rajabasa, register 40 di Kecamatan Jati Agung, dan register 17 di Kecamatan Katibung,” ujarnya.

Dandim juga menghimbau kepada masyarakat sekitar agar pro aktif memberikan informasi tentang adanya kasus pembalakan liar.
“Masyarakat harus juga menjaga keberadaan dan kelestarian hutan sehingga tidak mengalami kerusakan yg dapat merugikan masyarakat sekitar bahkan dapat menelan korban jiwa.” pungkas nya.