Daerah  

Apresiasi Usulan Peningkatan Status menjadi Polsek di Waysulan, Edi Purnomo Ungkap Sejumlah Kriteria dan Persyaratan

KALIANDA – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo merespon positif adanya aspirasi masyarakat yang meminta status Pos Polisi (Polsubsektor) di Kecamatan Waysulan  ditingkatan menjadi Polisi Sektor (Polsek). Edi Purnomo mengaku mengapresiasi dan mendukung atas usulan masyarakat tersebut.

Namun begitu, mantan Kapolres Mesuji ini mengungkapkan fakta dalam prosesi peningkatan status kesatuan wilayah itu tidak bisa serta-merta bisa langsung terlaksana.

Menurutnya sesuai aturan, ada proses dan tahapan yang mesti dilalui untuk dapat mewujudkan harapan masyarakat agar bisa memiliki polsek sendiri tanpa menginduk ke kecamatan lain tersebut.

“Landasan hukumnya yakni Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 4 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Polri,” kata Edi Purnomo, Jumat (20/12/2019).

Dalam Perkap itu, terus dia, memuat aturan, kriteria dan syarat pembentukan dan perubahan tipe serta kategori 3 kesatuan kewilayahan, dari Polda, Polres dan Polsek plus Polsubsektor yang meliputi kategori dengan skorsing nilai.

“Setelah kriteria dan syarat untuk peningkatan status kewilayahan telah terpenuhi, baru kita menindaklanjutinya dengan usulan. Itu pun dengan sistem bottom up atau berjenjang, yakni kita (Polres) yang usulkan ke Polda. Kemudian berlanjut Polda meneruskannya ke Mabes Polri. Selain itu, usulan juga akan dilayangkan ke Kementerian PAN untuk masalah personil,” imbuh mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Lampung ini.

Didalam Perkap itu, Edi Purnomo mengungkapkan sejumlah kriteria wilayah yang  dapat mengusulkan peningkatan status kesatuan wilayah menjadi Polsek, yakni jumlah minimal penduduk, kebutuhan organisasi, perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat meningkat setiap tahunnya, kesiapan jumlah personil, adanya keinginan dan dukungan dari masyarakat dan pemda untuk usulan peningkatan status tersebut.

“Setelah memenuhi kriteria tersebut, usulan peningkatan status kewilayahan polsek dapat  ditindak lanjuti dengan pemenuhan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, seperti tersedianya lahan untuk pembangunan kantor, rumah dinas atau asrama, fasilitas umum dan sosial dengan luas paling sedikit 2 hektare. Memenuhi kategori nilai  sesuai dengan Sistem Informasi Klasifikasi Kesatuan Kewilayahan (SIK3). Adanya usulan peningkatan kesatuan kewilayahan, adanya dukungan dari DPRD dan Pemda setempat secara tertulis, adanya dukungan pimpinan kesatuan kewilayahan diatasnya, dan telah beroperasi paling singkat selama 3 tahun. Dan juga melakukan feasibility study (studi kelayakan),” tandas Edi Purnomo seraya meminta doa dan dukungan semua pihak agar aspirasi tersebut dapat segera terwujud.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Dede Suhendar mengungkapkan adanya usulan dan aspirasi dari masyarakat yang meminta Pos Polisi (Polsubsektor) di Kecamatan Waysulan ditingkatkan menjadi Polsek (Polisi Sektor).

Menurut dia, kondisi keamanan di Kecamatan Waysulan saat ini sudah sangat memprihatinkan. Dimana, hampir setiap hari terjadi kasus curanmor di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Timur itu.

(row)