April 2020 KPU Lamsel Buka Pendaftaran Paslon

KALIANDA – KPU Kabupaten Lampung Selatan perkirakan pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 28 – 30 April 2020 mendatang.

“Ini masih kami perkirakan, karena Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada serentak 2020 masih berupa draf. Tapi dari informasi yang saya dapat tinggal hitungan 1-2 hari lagi akan diundangkan secara resmi,” kata Komisioner KPU Lampung Selatan, Mislamuddin, Kamis (8/7/).

Menurut Mislamuddin, tak banyak perubahan dalam draf PKPU yang baru ini. Hanya ada sejumlah poin penambahan, salah satunya soal pengurangan masa kampanye. Penerapan sistem rekapitulasi suara elektronik atau e-rekap pada Pilkada 2020 akan diatur dalam PKPU lainnya.

“Ketentuan tentang e-rekap itu tak perlu diatur lagi dalam UU, karena UU 7/2017 tentang Pemilu telah mewadahi penghitungan atau rekapitulasi elektronik sebagai alternatif penghitungan manual.

Kalau e-rekap kemungkinan besar tidak perlu revisi UU. Nanti pengaturan teknisnya akan dituangkan di PKPU. Jadi ada dua, satu, tentang pemungutan dan penghitungan suara, kedua tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada,” imbuhnya.

Kembali ke jadwal tahapan, menurut Mislamuddin, KPU rencananya memulai tahapan gelaran Pilkada pada bulan September 2019. Diawali dengan tahapan perencanaan program dan anggaran.

“Kemudian, akan dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata Mislamuddin.

Selain penyusunan anggaran, KPU Lamsel dalam waktu dekat juga akan menyusun produk-produk hukum. Serta, pembentukan panitia pemungutan suara.

Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), hingga Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Selesai dengan pembentukan panitia, KPU akan melakukan pemuktahiran data pemilih dan daftar pemilih.

“Untuk tanggal masih perkiraan, seperti yang saya bilang tadi karena Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada serentak 2020 ini masih berupa draf. Tapi saya rasa, tidak akan jauh berubah jika ada perevisian,” pungkasnya.

KPU diketahui bakal menggelar pilkada secara serentak pada 23 September 2020. Pilkada ini akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

(row)