Daerah  

ASN Pemkab Lampung Selatan Diminta Terus Tingkatan Disiplin

KALIANDA, Lampungraya.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diminta terus meningkatkan disiplin dalam bekerja.

Dengan demikian diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dengan baik dan terukur.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab Lampung Selatan Samsiah saat memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab setempat, yang digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (30/01/2023).

Apel itu diikuti para Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, Kepala Badan/Dinas dan Bagian, para Pejabat Struktural dan Fungsional serta PNS-THLS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Dalam sambutannya Samsiah menyampaikan, bahwa salah satu cara untuk meningkatkan disiplin ASN adalah dengan penerapan absensi sidik jari sebagai tolak ukur kedisiplinan ASN.

Samsiah menyebut, penerapan absensi sidik jari yang dimulai sejak 21 November 2022 telah efektif bagi seluruh Pejabat Pimpinan Pratama Eselon II, Pejabat Administrator Eselon III, serta seluruh Pegawai ASN dan THLS di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Berdasarkan evaluasi bulanan yang telah dilakukan oleh BKD, ternyata hasilnya masih jauh dari harapan,” ujar Samsiah menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan.

Lebih lanjut Samsiah menyampaikan, sejak penerapan absensi sidik jari masih banyak para ASN yang tidak konsisten dalam mematuhi absensi tersebut. Dalam satu bulan, absensi para ASN masih banyak yang kosong, baik absensi pagi maupun sore.

“Walaupun kita kerja terus menerus dari pagi sampai malam, tetapi tidak pernah absen. Kita kerjanya bagus, tapi absennya kosong, ya percuma,” tukas Samsiah.

Untuk itu, Samsiah meminta ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan lebih meningkatkan lagi disiplin absensinya. Sebab menurutnya, keberhasilan tidak mungkin didapatkan dengan mudah tanpa dimulai dengan sikap patuh, taat dan disiplin yang tinggi.

“Penerapan absensi sidik jari ini telah menegaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi perhatian besar pemerintah daerah. Para ASN wajib mentaati jam kerja, karena absensi manual dipandang sangat tidak efektif dan sangat lemah intervensinya terhadap kedisiplinan pegawai,” tandas Samsiah. (RLS)