Hukum  

Audit BPK Turun, Kasus Tipikor Pengadaan LPJU 2016 Lamsel Segera Disidangkan

KALIANDA – Menyusul diterimanya salinan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Lampung, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terus lengkapi pemberkasan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016.

Kedua tersangka tersebut yakni TP mantan Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang tidak lain selaku pelaksana dalam kegiaan tersebut dan LI selaku PPK dalam pekerjaan tersebut yang saat ini Pejabat aktif di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel).

Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tipikor Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum konvesional sebanyak 25 titik di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp977.951.000 .

“Masih kami lengkapi pemberkasan terhadap dua tersangka atas nama TP dan LI untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eko Setia Negara, SH, MH mendampingi Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati, SH, MH, Rabu 17 Maret 2021.

Menurut mantan Jaksa di Kejari Lampung Timur ini, dengan telah diterimanya salinan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Lampung atas kasus tersebut merupakan melengkapi pemberkasan yang saat ini masih terus dikebut oleh tim kejari.

“Hasil audit  BPKP Lampung untuk kerugian negara atas kasus ini sudah turun dan sudah kami terima, hasilnya perhitunganya tidak jauh dari hasil perhitungan tim penyidik kami,” tukasnya.

(row)