Hukum  

Bantah Gelapkan Dana, Made Sukentre : Ini Murni Masalah Internal PHDI, Jangan Bawa-bawa Nama Partai

KALIANDA – Anggota DPRD Lampung Selatan, I Made Sukentre membantah telah menggelapkan sejumlah bantuan dana ke PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Lampung Selatan selama dia menjabat sebagai ketua organisasi tersebut.

Melalui klarifikasi secara terbuka di Sekretariat PHDI Lamsel di bilangan Patok 70 Kecamatan Waypanji, Made Sukentre didampingi oleh ketua PHDI Lamsel Wayan Sugriwa dan sejumlah mantan pengurus PHDI periode dirinya mengungkapkan, bahwa dirinya telah menjabat sebagai ketua PHDI sebanyak 2 periode.

“Sesuai AD/ART PHDI, setiap masa akhir masa jabatan, ketua selalu diminta laporan pertanggungjawaban (LKPj).Jika LKPj tidak diterima, mana mungkin saya dapat terpilih kembali sebagai ketua PHDI untuk periode yang kedua,” ujarnya seraya membantah keras atas semua tuduhan tersebut, Rabu 27 Oktober 2021.

Menurut dia, dari item-item bantuan yang telah dituduhkan digelapkan oleh dirinya, seluruhnya bisa dia pertanggungjawabkan. Bahkan, Made mengaku telah diperiksa oleh penyidik Polda untuk dimintai klarifikasinya atas laporan tersebut.

”Laporan tertulis sudah saya buat , termasuk barang-barang milik PHDI sudah kami serahkan  beserta surat-suratnya, oleh karena itu apabila ada salah satu ummat Hindu yang merasa ada bantuan yang kami selewengkan  dan membuat laporan kepada kepolisian adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada saat ini, ” Imbuhnya.

“Saya rasa itu hak mereka untuk memberikan laporan, tapi kalau ternyata itu tidak benar, saya juga punya hak untuk melaporkan balik mereka, tapi tunggu tahapan-tahapanpemeriksaan selesai dulu, Silahkan saja membuat laporan ke polisi, itu hak mereka sebagai warga negara, namun dirinya juga punya untuk melaporkan pelapor apabila itu ternyata tidak benar,” katanya lagi.

Sebelum menutup dan menunjukkan bukti LPJ dan surat-surat berharga milik PHDI yang bermaterai, Sukentre juga menyatakan bahwa permasalahan yang dihadapinya ini adalah murni masalah internal PHDI, oleh karena itu apabila ada niat baik dari pelapor untuk mencabut  laporanya, maka dirinya membuka pintu untuk bermusyawarah menyelesaikan permasalahan ini.

“Terus terang saya gak mau kita ribut-ribut, saya lebih senang kita ini damai, tanpa ada konflik. Apalagi ini sesama umat yang bersaudara. Sekali lagi saya tegaskan, masalah ini adalah masalah internal, jangan dikaitkan dengan yang lain, ” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Made Sukentre pun meminta agar awak media untuk bijak dengan tidak membawa-bawa nama Partai maupun lembaga legislatif yang sedang diembannya.

“Masalah ini murni masalah internal PHDI. Untuk itu, kami meminta agar jangan membawa-bawa nama partai dan anggota DPRD. Hal ini tentu merugikan, yang tidak ada kaitannya namun terbawa-bawa,” imbuhnya seraya merinci bukti-bukti bantuan tersebut tidak digelapkan oleh dirinya.

Saat ditanya wartawan, Made Sukentre pun tidak menampik kemungkinan akan melaporkan balik pihak-pihak yang melaporkan dirinya ke, Polda Lampung.

“Kemungkinan tentu bisa saja saya laporkan balik. Tapi untuk saat ini saya masih fokus untuk menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi Golkar, I Made Sukentre dilaporkan oleh sejumlah tokoh adat dan pengurus PHDI (Persatuan Hindhu Dharma Indonesia) terkait dugaan penggelapan dana bantuan.

Bahkan, 3 orang saksi diketahui telah diminta keterangannya oleh penyidik di Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung pada Jumat 22 Oktober lalu. Didampingi kuasa hukum DR I Ketut Sregig SH.MH, masing-masing saksi yang diperiksa yakni Mangku Wayan Gambar, Wayan Sude dan Made Sumbawe.

Sementara itu, Penasehat Hukum Dr. I Ketut Seregig, SH, MH mengatakan bahwa kedatangan mereka tidak lain untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Lampung.

“Hari ini saya selaku penasehat hukum pelapor mendampingi 4 orang yang dipanggil. Pemanggilan mereka ingin mengklarifikasi semua hal-hal yang berkaitan pelaporan yang tentu hasilnya bisa dijadikan alat bukti nantinya. Sebab ini masih tahap lidik artinya pengumpulan bahan dan keterangan,” ujar mantan perwira polri ini.

Berikut sejumlah bantuan yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Made Sukentre, diantaranya:

1. Laporan pertanggung jawaban Hewan sapi berjumlah 12 ekor (10 ekor sapi betina dan 2 ekor sapi jantan), dari LM3 kementerian tahun 2011.

2. Laporan pertanggung jawaban bantuan Bali Post (dari Bali) saat kejadian kerusuhan Napal, sebesar Rp. 103.000.000,-

3. Laporan pertanggung jawaban Bantuan APBD Lampung Selatan tahun 2013, sebesar Rp. 30.000.000,-

4. Laporan pertanggung jawaban bantuan Dirjen Bimas Hindu 2014, sebesar Rp. 30.000.000,-

5. Laporan pertanggung jawaban bantuan APBD tahun 2014, sebesar Rp. 50.000.000,-

6. Laporan pertanggung jawaban bantuan dari Calon DPR-RI Reza Pahlevi, sebesar Rp. 5.000.000,-

7. Laporan pertanggung jawaban bantuan dari Calon DPR Tony Eka Candra, Sebesar Rp. 5.000.000,-

8. Laporan pertanggung jawaban bantuan dari APBD Lampung selatan tahun 2015, sebesar Rp. 25.000.000,-

9. Penjualan (bagi hasil) 4 ekor anak sapi, sebesar Rp. 12.000.000,-

10. Laporan pertanggung jawaban bantuan Bali Post, kejadian kerusuhan Bali Nuraga , tahun 2012, sebesar Rp. 15.000.000,-

(row)