Hukum  

Bantah Intimidasi, Kapolsek Jatiagung Persilahkan Warga Lapor Balik

KALIANDA – Kapolsek Jatiagung, Lampung Selatan Iptu Mayer Siregar bantah pemanggilan dan pemeriksaan 2 mantan pamong Desa Margomulyo Kecamatan Jatiagung adalah upaya mengintimidasi kebebasan berpendapat atau berbicara warganegara.

Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan undangan klarifikasi dalam rangka melaksanakan tugas menindak lanjuti laporan masyarakat.

“Terkait surat undangan klarifikasi yang kami kirimkan, bukanlah untuk  mengintimidasi kebebasan berpendapat atau berbicara. Kami melaksanakan tugas menindak lanjuti laporan masyarakat yang masuk ke kami, sebagai tugas yang harus kami kerjakan sebagai anggota Polri yang berwenang,” tukas Mayer Siregar, Jumat 15 Mei 2020.

Bahkan Mayer mempersilahkan warga masyarakat untuk melaporkan balik atas dugaan pemotongan gaji Rp150ribu dan penahanan gaji pamong untuk 1 bulan.

“Silahkan pak, kalau memang ada dugaan tindak pidana di situ, semua masyarakat sama di depan hukum. Kita tidak pernah membeda-bedakan orang,” imbuh kapolsek.

Untuk diketahui, masalah ini mencuat berawal  dari penolakan sejumlah pamong di desa setempat atas penunjukan Pj Kades Margomulyo, Yudi Kusuma. Hal ini terungkap didalam berita acara hasil rapat BPD Desa Margo Mulyo menolak Pj Kades Margo Mulyo, Yudi Kusuma yang merupakan kakak kandung dari Camat Jatiagung itu untuk mundur dari jabatan Pj Kades karena dengan sejumlah alasan pada 7 Januari 2020 silam. Sedangkan pelantikan Pj kades dilaksanakan pada 22 Januari 2020.

“Kami seluruh pamong Desa sangat menyayangkan penahan gaji 1 Bulan ini, atas dasar apa Yudi melakukannya”, imbuhnya. Masih lanjut Aris bahwa, “ada juga pemotongan gaji sebanyak Rp. 150.000,- untuk 3 Bulan dengan alasan untuk membayar  upah Hansip”, lanjut Aris, seperti yang dilansir oleh jbm.co.id.

Sementara itu, menurut keterangan Rudi yang merupakan mantan Kadus 4  bahwa penahanan gaji dilakukan hampir ke seluruh Pamong Desa. Hal ini buntut dari penolakan pamong atas diajukannya Yudi sebagai Pj kades. Sejumlah pamong tersebut bahkan mengancam akan mengundurkan diri jika Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto melantik Pj yang dimaksud. Namun begitu, sejumlah pamong tersebut akhirnya membuktikan bahwa mengundurkan diri pada saat pelantikan Pj kades tersebut dilaksanakan pada 22 Januari.

Alhasil, Pj Kepala Desa Margo Mulyo Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Yudi Kusuma melaporkan balik dua perangkat desanya atas pasal pencemaran nama baik atas tuduhan telah melakukan pemotongan insentif dan menahan gaji perangkat desanya di sejumlah media daring, ke Polsek setempat, Rabu 13 Mei 2020.

(row/jbm.co.id)