Hukum  

Bantah Lakukan Pelecehan, Kades di Candipuro Ini Ancam Akan Ambil Langkah Tegas

KALIANDA –  Kepala Desa Rawaselapan Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) membantah telah melakukan pelecehan terhadap RF mantan staf di institusi yang ia pimpin. Bahkan, pria muda dengan gelar akademik sarjana hukum ini terkesan mengancam dengan menyebutkan akan mengambil langkah tegas.

“Tuduhan terkait pelecehan itu tidak benar silahkan buktikan secara hukum saya siap, Dan klo Sudah tuduhan itu mengarah ke pribadi saya dah keluarga saya harus ambil sikap tegas,” sebut  Bagus dalam pesan WhatsApp, Rabu 3 Maret 2021.

Namun, saat dikonfirmasi sikap tegas apa yang akan diambil dan sikap tegas kepada siapa yang akan dia lakukan, tidak dijawab dengan jelas. Berkali-kali pesan WhatsApp yang dikirim namun hanya ditanggapi singkat. Begitu juga saat dimintai tanggapannya bahwa korban telah melaporkan masalah ini ke polres Lamsel. “Ya silahkan, itu sanggahan saya,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, RF (20) warga Desa Rawaselapan Kecamatan Sidomulyo korban dugaan tindakan asusila akhirnya memberanikan diri melapor ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, Selasa 2 Maret 2021.

Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan membenarkan korban RF telah melaporkan masalah dugaan asusila tersebut ke Polres Lamsel yakni ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lamsel.

“Sudah pak (Lapor ke Polres), langsung dikawal oleh kanit reskrim saya. Karena sebelumnya sempat ke Mapolsek,” ujar pria tinggi besar ini singkat.

Bahkan, dukungan terhadap RF mengalir dari berbagai pihak, salah satunya dari Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Amelia Nanda Sari SH, saat dihubungi mengaku telah mendengar masalah ini melalui sejumlah media massa. Dia juga menyatakan konsistensi Komnas untuk senantiasa melindungi dan memperjuangkan hak perempuan dan anak.

Untuk itu, terus anggota F-Gerindra DPRD Lamsel ini, dia telah meminta Dinas Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk melakukan pendampingan kepada korban.

“Ya, kami sudah meminta ke dinas (PPPA) untuk melakukan pendampingan ke korban, baik pendampingan hukum maupun pendampingan kesehatan,” ujar anggota DPRD Lamsel dari dapil IV Kecamatan Jatiagung ini.

(row)