Hukum  

Bantah SK Bupati Ditandatangani Februari, Pihak RSBB Sebut Isentif Diberikan Maret-September

KALIANDA – Kasubag Keuangan Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB) Elly Rosmaliana membantah SK Bupati pemberian isentif tenaga kesehatan (Nakes) di RSBB ditandatangani di Bulan Februari.

Wanita berhijab ini pun dengan penuh rasa percaya diri membantah isentif nakes itupun diberikan hanya di Bulan Februari dan Maret saja. Dikatakan dia, sesuai dengan bujet, isentif diberikan per Maret – September 2020.

“Bukan 11, tapi ada 12 jenis nakes yang diberikan isentif untuk penanganan Covid-19. Dasarnya SK Bupati yang ditandatangani di bulan Maret,” ujarnya seraya mengaku lupa nomor SK Bupati Lampung Selatan tersebut, Jumat 29 Mei 2020.

Saat disinggung apakah pemberian isentif tersebut diatas Maret tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Isentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19 tertanggal 27 April, Elly menyatakan kebijakan tersebut telah dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

“Tidak, dari hasil konsultasi Zoom Webinar dengan Kementerian Kesehatan, bahwa orang yang berhubungan langsung dengan ruang isolasi boleh mendapatkan isentif,” elak Elly dengan ucapan yang terbata-bata.

Namun demikian, Elly pun tidak dapat menunjukkan saat diminta memperlihatkan SK Bupati versi RSBB yang ditandatangani pada Maret 2020. Elly mengatakan SK tersebut akan dikirimkan melalui bentuk foto melalui aplikasi WhatsApp.

“Saya izin bu direktur dulu ya pak. Tapi katanya saya gak dapat izin dari ibu dir,” elak Elly saat diminta SK tersebut melalui WhatsApp.

Sebelumnya, Realisasi pemberian isentif tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB) untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dari pos belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp1.643.045.454,55 ditengarai hanya akal-akalan saja.

Betapa tidak, uang Rp1,6 M tersebut diduga direalisasikan dengan menggunakan payung hukum SK Bupati Lampung Selatan dengan nomor : B/314.1/VI.04/HK/2020 tentang Pemberian Isentif Tenaga Kesehatan dan Pendukung Percepatan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Bob Bazaar SKM Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020 tertanggal 26 Februari 2020.

Hal ini diduga agar dapat menyesuaikan bujet besaran anggaran dengan volume pemberian Isentif sebanyak 2 bulan, yakni Februari dan Maret. Kuat dugaan, terbit SK Bupati tersebut dibuat mundur menyesuaikan kebutuhan SPJ.

Karena diketahui, pada April 2020 pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan mengeluarkan regulasi terkait pemberian isentif bagi nakes yang menangani Covid-19.

Sedangkan di dalam SK tersebut, SK yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto tertanggal 26 Februari 2020 menyebutkan ada 11 jenis nakes RSBB yang menerima Isentif, yakni 1 Manajemen on Duty Rp5juta Isentif perbulan, 2 Dokter Umum Rp5juta Isentif perbulan, 3 Perawat IGD Rp3,5juta Isentif perbulan, 4 Petugas Skrining Rp3juta Isentif perbulan, 5 Petugas Promosi Kesehatan Rp3juta Isentif perbulan, 6 Tenaga Farmasi Rp3juta Isentif perbulan, 7 Tenaga Gizi Rp3juta Isentif perbulan, 8 Tenaga Porter dan MR Rp2,5juta Isentif perbulan, 9 Tenaga Keamanan Rp2,5juta Isentif perbulan, 10 Tenaga Loundry Rp2,5juta Isentif perbulan dan ke-11 Tenaga Cleaning Service Rp2,5juta Isentif perbulan.

(row)