Daerah  

Bantah Sunat Anggaran, DTPHP Lamsel Sebut Kegiatan Sumur Bor Oleh Pihak Ketiga

Ilustrasi

KALIANDA – Kepala Bidang Sarana  Prasarana dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan (DTPHP Lamsel), Puji Astuti bantah ada rekayasa nilai dalam kegiatan sumur bor DAK 2017.

Menurut Puji kegiatan sumur bor itu memang bernilai Rp100 juta dilaksanakan dengan mekanisme kontraktual oleh pihak ketiga sebagai pelaksana.

“Atas tuduhan adanya pemotongan anggaran bantuan sumur bor tersebut adalah tidak benar, karena pelaksana kegiatan itu adalah pihak ketiga yang anggarannya ditransfer langsung oleh kasda ke rekening pihak ketiga setelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh tim pemeriksa, tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Puji melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (13/11/2019).

Kelompok tani di Kecamatan Penengahan, terus Puji, termasuk yang mendapat alokasi bantuan sumur bor tahun 2017 itu. Dijelaskannya, kelompok tani itu telah menerima pekerjaan bantuan sumur bor beserta perlengkapann penunjang sesuai dengan RAB.

“Kan ada berita acara serah terima barang atau pekerjaan, dalam hal ini petani sebagai penerima manfaat dari bantuan sumur bor tersebut,” imbuh Puji.

Ditegaskan Puji, dirinya selaku Kabid PSP  tidak pernah mendatangi kelompok tani untuk meminta tandatangan SPJ sumur bor.

“Ya mana ada loh Mas SPJ untuk pekerjaan kontraktual. Yang ada itu hanya dokumen berita acara serah terima penyerahan pengelolaan aset dari pemerintah ke kelompok tani,” jelas Puji.

Lebih lanjut Puji menjelaskan, mengenai surat pernyataan tertanggal 2 Februari 2018 yang ditandatangi kelompok tani tersebut ditegaskan Puji adalah tidak benar. Untuk itu, dikatakan Puji, dinas  telah melakukan klarifikasi langsung ke kelompok tani.

“Hasilnya surat pernyataan tersebut tidak benar. Karena mereka (Poktan) hanya diminta menandatangani surat pernyataan yang sudah diketik dan hanya untuk ditandatangani. Kami ada loh surat pernyataan dari masing-masing kelompok tani itu yang menyatakan sebaliknya,” tukas Puji.

Sebelumnya, sejumlah kelompok tani (Poktan) di Kecamatan Penengahan pertanyakan nilai kegiatan Sumur Bor Pekerjaan Irigasi Air Tanah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 dari Kementerian Pertanian.

Pasalnya, diawalnya poktan dijelaskan kegiatan sumur bor itu merupakan bantuan dengan nilai Rp20 juta ditambah sebuah mesin generator set (Genset) dan selang air sepanjang 30 M. Namun, diakhir tahun kelompok tani diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut senilai Rp100 juta. Selain itu, poktan juga diminta untuk menanggung makan dan minum pekerja.

(row)