Hukum  

Bawaslu Lamsel Sebut Pengawasan Rekrutmen Amanah UU Pilkada

KALIANDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan membantah, bahwa selama ini hanya mencari-cari kesalahan KPU dalam rekrutmen PPK, PPS dan KPPS. Padahal, Bawaslu dan KPU notabene adalah sesama penyelenggara pemilu.

“Pengawasan terhadap proses pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS adalah amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.Tugas kami mengawasi rekrutmen yang dilakukan KPU, dan itu sudah diamanahkan dalam UU Pilkada,” jelas Ketua Bawaslu, Hendra Fauzi, Senin 17 Februari 2020.

Menurut Hendra, dalam Undang-undang tersebut dalam pasal 30 disebutkan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten atau Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan meliputi pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.

“Artinya rekrutmen PPK, PPS sampai KPPS oleh KPU harus melekat dengan bawaslu. Alhasil situasinya memang menjadi sangat ketat,” imbuh warga Kecamatan Natar ini.

Diketahui, rekrutmen PPK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Lampung Selatan akan dimulai pada tanggal 18 Januari hingga 28 Februari 2020.

Sementara tahapan rekrutmen PPS akan dilakukan setelah seleksi PPK, yakni mulai 15 Februari hingga 14 Maret 2020.

“Rekrutmen ini terbuka untuk umum dan profesional, bagi yang telah memenuhi persyaratan silahkan mendaftar,” kata Komisioner KPU Lamsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ansurasta Razak.

(row)