Bawaslu : Pemilih Pindahan (DPTb) Bisa Tidak Dapat Kertas Suara Penuh

KALIANDA – Rencana akan ditetapkannya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) bagi warga pemilih pindahan dan DPK (Daftar Pemilih Khusus)  bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan pada 17 Februari mendatang, Bawaslu Kabupaten  Lampung Selatan menghimbau kepada pemilih untuk mempertimbangkannya kembali sebelum melaporkan diri pihak KPU untuk mengurus syarat pindah memilih.

 

Komisioner Bawaslu Divisi PHL  (Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga), Iwan Hidayat kepada wartawan mengatakanbahwa dalam sistem pemilu memang memungkinkan warga pemilih dapat memilih di luar TPS asal yang telah terdaftar. Hanya saja dikatakan Iwan, bagi pemilih yang akan menggunakan hak memilih di luar TPS asal, memiliki konskwensi hak pilih tidak penuh pada lembar surat suara yang berjumlah lima.

 

“Benar, bahwa pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 meski sedang tidak berada di lokasi tempatnya tetdaftar di TPS asal. Namun memilih di TPS tujuan dimana pemilih berada saat pemilihan berlangsung dengan syarat mengurus pindah memilih dengan dan memperoleh Formulir A-5 dari Jajaran KPU,” kata Iwan, Senin (11/2/2019)

 

Kendati demikian, terus Iwan, namun masyarakat perlu mengetahui akan ada konsekwensi yang diterima, yakni tidak memperoleh jenis surat suara secara lengkap.

 

“Hal ini terkait dengan ketersediaan surat suara yang ditentukan berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada pemilu legislatif.

Akan ada pemilih A-5 yang hanya akan memperoleh 4 jenis surat suara. Bahkan akan ada pemilih yang hanya dapat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden saja jika pengajuan pindah memilihnya antar Provinsi,” imbuh Iwan.

 

Artinya, hal ini tentu diharapkan bukan solusi terakhir yang akan diambil oleh masyarakat pemilih. “Mengingat hari pemilihan adalah hari yang diliburkan, maka jika memang dapat kembali ke kampung halaman tempatnya terdaftar, hal itu dapat dilakukan agar memperoleh 5 jenis surat suara secara utuh,” pungkas Iwan.

 

Diketahui bahwa Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada Rabu, 17 April 2019 mendatang adalah pemilu untuk memilih tidak hanya memilih Paslon Presiden dan Wakil Presiden semata melainkan juga memilih Calon DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD.

 

(row)