Daerah  

Bawaslu Pringsewu temukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana di Pemilu 2019

Bawaslu Kabupaten Pringsewu saat ekspos hasil pelaksanaan pengawasan dan pelanggaran pada Pemilu serentak tahun 2019

PRINGSEWU – Bawaslu Kabupaten Pringsewu gelar publikasi hasil pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu 2019 yang dikemas dalam bentuk “media gathering”.

Acara yang di gelar di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Jumat (05/07), dihadiri unsur perwakilan dari KPU Pringsewu, Gakumdu dan juga Panwascam.

Fajar Fakhlevi, S.Pd, Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pringsewu dalam pemaparannya menyebutkan, dari hasil pengawasan pada tahapan kampanye, ditemukan pelanggaran sebanyak 11 kasus.

“Dari 11 kasus pelanggaran ini, 4 pelanggaran administrasi, dan 7 pelanggaran pidana. Untuk pelanggaran pidana, meliputi tiga pelanggaran hasil temuan dan empat pelanggaran lagi hasil laporan”, ungkap Fajar.

Beberapa dari pelanggaran pidana itu lanjut Fajar yakni ditemukan adanya perangkat desa (ketua RT dan ketua RW) dalam kegiatan kampanye calon anggota DPRD Kabupaten Pringsewu di Dapil III dari PAN.

“Ada juga pembagian bingkisan disertai kartu nama dan kalender yang mengandung unsur diri, tanda gambar dan nomer urut Parpol. Selanjutnya, tim kampanye yang mengikutsertakan ASN dalam kampanye”, urai Fajar.

Fajar menjelaskann, semua temuan pelanggaran sudah ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Gakumdu.
“Prinsipnya adalah, bagaimana kita menjaga suara rakyat”, ucap Fajar.

Menurut Fajar, untuk pelanggaran yang sifatnya administratif lebih kepada masalah tatacara pemungutan suara seperti yang terjadi di TPS 4 Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran.

“Kemudian, tatacara pemungutan suara di TPS 9 Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran. Pelanggaran administrasi pemilu tanpa SSTP di Pekon Pardasuka Timur, Mataram dan juga Tegalsari”, ujarnya. (Ful)