Bawaslu Provsinsi Lampung Rilis Data Pelanggaran Protokol Kesehatan, No Urut 2 Terbanyak Lakukan Pelanggaran

Bandarlampung- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung merilis data pelanggaran protokol kesehatan covid-19 selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di delapan kabupaten/kota di Lampung. Hasilnya, tercatat ada 23 kali para calon di delapan wilayah yang melanggar protokol kesehatan covid-19.

Dari 23 kali para calon yang melanggar protokol kesehatan, calon kepala daerah di Lampung Selatan paling banyak melanggar protokol kesehatan. Paling banyak yang melanggar protokol kesehatan pasangan nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam, yang tercatat delapan kali melanggar protokol kesehatan.

“Ada pun rinciannya ini, dari 393 pertemuan tatap muka yang dilakukan Tony-Antoni ada delapan melanggar. Kemudian nomor urut 3 Hipni-Melin dari 408 pertemuan tatap muka, telah tiga kali melanggar. Lalu nomor urut 1 Nanang-Pandu dari 315 pertemuan tatap muka, hanya satu yang melanggar,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar dalam keterangan persnya, Rabu (18/11).

Kemudian, lanjut dia, terbanyak kedua disusul Pesisir Barat dengan enam kali melanggar. “Ada pun rinciannya pasangan nomor urut 2 Aria Lukita-Erlina dari 28 kali pertemuan tatap muka, sudah tiga kali melanggar. Kemudian nomor urut 3 Agus Istiqlal-Zulqoni ada dua yang melanggar dari 50 pertemuan tatap muka. Sementara nomor urut 1 Pieter-Fahrurrazi hanya satu kali melanggar dari 45 pertemuan tatap muka,” jelasnya.

Kemudian Lampung Timur ada dua kali pelanggaran protokol kesehatan, masing-masing dari nomor urut 2 Zaiful Bukhari-Sudibyo dan nomor urut 3 Dawam-Azwar Hadi.

“Sementara untuk Bandar Lampung, Metro, dan Way Kanan hanya ada satu pelanggaran. Ada pun pelanggarnya yakni di Bandarlampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Metro Wahdi-Qomaru, dan Way Kanan Raden Adipati Surya-Ali Rahman,” ungkapnya.

Meski demikian, kata dia, untuk Bandarlampung walau hanya ada satu pelanggaran yang, namun Bawaslu telah mengeluarkan surat tilang 12 kali dan sudah memberikan sanksi berupa pengurangan kampanye selama tiga hari. “Ada pun surat tilang tersebut, empat kali diberikan Rycko-Johan, enam kali Yusuf Kohar-Tulus, dan dua kali Eva-Deddy,” terangnya.

Lebih lanjut, hingga kini hanya di Lampung Tengah dan Pesawaran yang belum ada pelanggaran protokol kesehatan, terhadap masing-masing pasangan calon. “Untuk dua wilayah tersebut, ada dua calon di Pesawaran yakni M. Nasir-Naldi dan Dendi-Marzuki. Kemudian di Lampung Tengah ada Loekman-Ilyas, Musa-Ardito, dan Nessy-Imam,” tutupnya. (*)