Bejad, di Gadingrejo Ayah Tiri tega Cabuli Anaknya Semenjak SD

R dan IS, ayah tiri dan tetangga DS pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polsek Gadingrejo

GADINGREJO – Pencabulan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Gadingrejo. Kasus pencabulan ini terungkap, setelah DS (15) siswi kelas IX salah satu SMP di Kecamatan Gadingrejo merasa kepalanya pusing dan perutnya sakit, saat jam sekolah.

Salah seorang guru akhirnya membawa DS ke bidan desa terdekat guna diperiksa. Alhasil, DS dinyatakan tengah hamil.

“Terus ibu DS di panggil untuk datang ke sekolah. DS bercerita kalau ia selama ini sudah dicabuli ayah tirinya”, ucap “LK”, salah seorang guru dimana DS sekolah yang berhasil dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id, Rabu (22/01/2020).

Mendengar cerita DS dan ibunya, salah seorang guru akhirnya melaporkan apa yang dialami DS ke kepolisian gadingrejo.

Tidak sampai disitu, ternyata selain bapak tirinya “R” (40) yang mencabuli DS semenjak tahun 2014, tetangga korban “IS” (48) juga ikut mencabuli DS.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Sumantri, SIK mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan HW (65), guru tempat dimana DS menimba ilmu.

“HW memberikan laporan pada Selasa (21/1/20) siang. Kedua tersangka kita tangkap di rumah masing-masing, sekitar pukul 18.00 WIB,” ucap AKP Anton, Rabu (22/1/20).

AKP Anton mengemukakan, dari hasil pemeriksaan, ayah tirinya mengaku mencabuli DS sebanyak 10 kali sejak 2014. Sementara “IS” yang masih tetangganya, mencabuli DS sebanyak delapan kali sejak awal tahun 2018 hingga September 2019.

“Modusnya memang berbeda. Ayah tirinya mencabuli DS dengan iming-iming dibelikan HP dan mengancam akan membunuh ibunya, bila melapor. Sementara IS, modusnya dengan iming-iming uang,” beber AKP Anton.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna penyidikan lebih lanjut.

Masing-masing tersangka akan dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman,” terang AKP Anton. (*/Ful)