Daerah  

Belum Disalurkan, Dana BOS Provinsi Lampung Mengendap Nyaris 1 Bulan di RKUD

KALIANDA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler triwulan IV sebesar 20% untuk sekolah-sekolah penerima di  Provinsi Lampung ternyata telah mengendap nyaris 1 bulan di rekening kas umum daerah Pemerintah Provinsi Lampung.

Diketahui, seperti yang dilansir di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, www.bos.kemendikbud.go.id dana BOS triwulan IV untuk provinsi Lampung per tanggal 31Oktober telah ditransfer dari RKUN ke RKUD Pemprov Lampung dengan besaran Rp 280.065.972.500,- bagi seluruh sekolah penerima di 14 kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung.

Padahal, sesuai dengan juklak dan Juknis penyaluran BOS tahun anggaran 2019, setelah dana ditransfer dari RKUN ke RKUD, Dengan tegas disebutkan dilarang melakukan penundaan pencairan BOS ke sekolah kecuali dalam rangka pemberian sanksi kepada sekolah terhadap pelanggaran terhadap ketentuan BOS. Dana BOS dilarang disimpan untuk tujuan dibungakan. Penyaluran dana BOS harus tepat waktu.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Hamid Hasan saat dihubungi membenarkan dana BOS triwulan IV belum diterima sekolah-sekolah di wilayah kerjanya. Hamid mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebab belum tersalurkannya dana BOS triwulan IV ini ke sekolah-sekolah. Hamid juga membantah tersendatnya pencairan dana BOS kemungkinan  terkait belum lengkapnya syarat atau pun laporan pelaksanaan dana BOS triwulan sebelumnya.

“Kalau laporan memang ada melalui format K-7 dan K-8, langsung ke dinas pendidikan provinsi. Namun setahu saya untuk pencairan dana BOS itu tidak ada persyaratan apa pun. Pihak sekolah sifatnya hanya menunggu penyaluran dari Pemprov Lampung. Dan itu langsung dari provinsi,” tukas Hamid.

(row)