Daerah  

Belum Kantungi SK, Tikor Kabupaten Lamsel Putuskan Beras Premium

KALIANDA – Meski belum mengantungi SK kepala daerah, Tim Koordinasi (Tikor) Bansos Pangan dalam rangka sosialisasi dan evaluasi Program Sembako menggelar persiapan penyaluran Program Sembako untuk Maret yang bertambah Rp50 ribu di Aula Rajabasa, Pkmfab setempat, Senin 9 Maret 2020

Selain dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Wakasat Reskrim Polres Lamsel, Iptu Refri, Manajer BRIlink Okto Sirait, rakor diikuti para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Dinsos Kabupaten Lampung Selatan, Dulhakar menjelaskan, dilaksanakannya Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jumlah Nominal Keluarga Penerima Manfaat.

“Dalam keputusan Kemensos ini, yang harus kita laksanakan yakni adanya perubahan nominal (program sembako) dari Rp.150.000 menjadi Rp.200.000,” terang Dulhakar.

Perubahan itu, lanjut Dulhakar, mulai berlaku untuk enam bulan mendatang. Lalu akan berlanjut hingga bulan Desember mendatang jika keuangan negara memungkinkan.

“Hal ini keputusan dari menteri yang harus kita sikapi. Kenaikan ini dari bulan Maret hingga Agustus 2020. Tapi untuk komoditas barang tidak ada perubahan, tetap mengandung empat unsur yakni karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin,” jelasnya lebih lanjut

Dalam rapat tersebut terungkap, penambahan komoditi jenis Beras Premium sebanyak 15Kg, Telur 10 butir dan Kacang Hijau 1/2 Kg.

Selain itu, meski tak jelas dasar hukumnya ditunjuk pula BUMDes sebagai suplier sebagai perpanjangan tangan manager suplier untuk pemesanan komoditi ke e-warong.

Bahkan, meski diputuskan komoditi harus paling lama diterima per tanggal 10 setiap bulannya oleh e-warong, rapat tikor dilanjutkan ke rapat tikor kecamatan untuk menentukan manajer suplier, atau penyedia komoditi.

Sementara, mewakili Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Supriyanto dalam arahannya meminta penyaluran program sembako harus mengacu pada 6T.

Yakni, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat administrasi dan tepat kualitas.

“Terkait 6T, kita harus mengutamakan kualitas komoditas, terutama komoditas beras. penyediaan barang juga harus tepat waktu yakni setiap tanggal sepuluh perbulannya,” imbuhnya.

Supriyanto juga berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, pelaksanaan penyaluran program sembako di tahun 2020 dapat memenuhi prinsip 6T. “Saya berharap semua pihak dapat mengambil peran secara maksimal,” tandasnya.

Diketahui, Program Sembako 2020, merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia terutama para Keluarga Penerima Manfaat.

(row)