Beraksi di Tanggerang dan Bogor, Tekab 308 Polres Pringsewu Berhasil Bekuk Kawanan Pembobol Alfamart di Ambarawa

PRINGSEWU – Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil membekul kawanan spesialis pembobol Alfamart, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Para pelaku itu masing-masing HZ (37), BM (27), keduanya warga Kabupaten Pesawaran dan AD (48), warga Perumahan Bumi Indah, Jalan Anyelir, Blok DJ No14, Tanggerang.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, SH mendampingi Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan komplotan tersebut beranggotakan enam (6) orang. “Kita berhasil bekuk dan amankan tiga (3) pelaku. Sementara, tiga pelaku lainnya saat ini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)”, jelas AKBP Hamid, Rabu (28/10/20).

Menurut AKBP Hamid, ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut berhasil diamanakan ditempat persembunyiannya di Tanggerang, pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

“Awalnya, kita menerima laporan dari korban pada Jumat, 18 September 2020. Selanjutnya, dipimpin Kasatreskrim, tim tekab 308 melakukan serangkaian penyelidikan hingga pengejaran ke Tanggerang”, ungkap AKBP Hamid.

Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku lanjut AKBP Hamid, selain membobol Alfamart di Ambarawa, mereka sebelumnya melakukan aksi yang sama terhadap Alfamart di Tanjungkarang Karang Barat, beberapa Alfamart di wilayah Tanggerang dan Bogor.

“Ada sekitar delapan Alfamart yang sudah mereka bobol. Untuk Alfamart yang di Ambarawa ini merupakan yang ketujuh. Uang dari hasil menggondol brankas Alfamart, mereka gunakan untuk foya-foya”, papar AKBP Hamid.

Selaian mengamankan ketiga pelaku, Tim tekab 308 Polres Pringsewu juga berhasil mengamankan satu buah gergaji besi, pipa besi, linggis dan gunting besi.

Selain itu, ada juga uang koin pecahan 200-an sejumlah 417.700, uang koin pecahan 100-an sejumlah 49.300 dan uang koin pecahan 200-an, sejumlah 122.500.

Modus yang mereka lakukan yakni dengan merusak kunci pintu Alfamart. Kemudian, ketiganya masuk dan langsung mencari brankas uang. Brankas uang kemudian mereka dorong dan naikan kedalam mobil. Setelah itu, mereka menuju ke suatu tempat dan membongkar isi brankas.

Ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ful)