Hukum  

Beredar Kabar KPK Bantah Arahkan Deposito APBD Lamsel, LSM Pro Rakyat Akan Klarifikasi ke Gedung Merah Putih

KALIANDA – Klaim Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati bahwa pendepositoann dana APBD Kabupaten Lampung Selatan merupakan sudah sesuai ketentuan dan arahan KPK, adalah pembohongan publik mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang notabene adalah lembaga negara.

Buktinya, seperti dilansir jbm.co.id dengan  tajuk “Deposito APBD Lampung Selatan, Berikut Keterangan Ketua Tim Kopsurgah Wilayah III” Menyebutkan bahwa Ketua Tim Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah III Dian Patria membantah pernah memberikan arahan atau saran kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan atas ditempatkannya APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2019 berbentuk deposito.

“Saya dan tim ndak pernah mengarahkan dan menyarankan pak, gak tau kalau ada tim lain”, ungkapnya kepada awak media.

Menanggapi itu, Ketua LSM Pro Rakyat Aqobin AM menyatakan bahwa klaim Kepala BPKAD harus ditelusuri kebenarannya dengan langsung mengkonfrontir ke KPK di gedung Merah Putih, Jakarta. Menurut Aqrobin, dengan begitu akan terungkap fakta sebenarnya terkait polemik Deposito APBD Kabupaten Lampung Selatan.

“Selain kami minta klarifikasi ke KPK terkait keterangan Kepala BPKAD, kami juga bersama LBH Sabusel akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang pendepositoan dana APBD oleh Kepala BPKAD yang kami duga tidak sesuai dengan regulasi yang telah diatur,” imbuh Aqrobin seraya diamini oleh Ketua LBH Sabusel, Merick Hafidz SH.MH.

(row)