Utama  

Beri Pernyataan Distribusi Beras Premium, UPC Lampung Tuding Kadisos Balam Menyesatkan

BANDARLAMPUNG – Ketua Urban Poor Consortium (UPC) Lampung, Heri Usman tuding keterangan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Bandar Lampung (Pemkot Balam) Tole Dailami menyesatkan dan tidak berdasar.

“Pernyataan kadisos (Balam) itu menyesatkan, hanya pembelaan diri. Apa dasar dia (Tole Dailami) mengatakan beras 7 Kg yang diterima warga dalam program BPNT adalah beras premium. Kami punya kok bukti beras itu. Apa lagi bilang harga di pasaran mencapai Rp13 ribu,” kata Heri, Rabu (16/10/2019).

Harusnya, menurut Heri, Tole Dailami yang seorang pejabat eselon II lebih memahami peraturan dan perundangan tentang tata niaga beras. “Padahal jelas sudah diatur untuk kualifikasi kualitas beras ini dalam Permentan Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras,” imbuh Heri.

Syarat khusus beras yang dikategorikan premium, terus Heri, ada 3 kategori menentukan, yakni derajat sosoh mencapai 100 persen. Selain itu, tingkat kadar air maksimal 14 persen. Dan bulir patah maksimal 15 persen.

“Regulasi kualifikasi kualitas beras itu, diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Yakni dengan mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus. Selain itu, label tersebut memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, dan tanggal pengemasan. Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Artinya beras yang dikonsumsi warga harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Maka itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras,” tukas aktifis berambut perak ini.

Padahal, sambung dia lagi, dari temuan di lapangan, beras yang disalurkan ke sejumlah, e-warong di Bandar Lampung dikemas dengan karung ukuran 10 Kg dengan merk sangat tidak familiar di pasaran.

“Di kemasan beras itu tidak mencantumkan label yang berisi informasi kualifikasi mutu beras. Dan janggalnya, meski berisi hanya 7 Kg, namun dikemasan terdapat keterangan berupa tulisan 10 Kg. Selain itu menggunakan merk yang tidak sama sekali familiar di pasaran, yakni menggunakan nama merk tokoh kartun anak-anak dari negeri Paman Sam,” beber Heri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Bandar Lampung, Tole Dailami membenarkan volume atau besaran penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) ke keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah kerjanya hanya 7 Kg beras dan 1,5 Kg telur. Menurut dia, volume komoditi itu sesuai dengan harga kualitas yang diterima KPM.

“Itu kan beras premium, dengan harga pasaran Rp 13 ribu. Coba saja dikalkulasikan, ditambah lagi jumlah telur yang diterima,” kata dia saat dikonfirmasi terkait aksi unjuk rasa dugaan penyimpangan penyaluran BPNT, Selasa (15/10/2019).

Kendati demikian, Tole membantah ada pengkondisian terhadap suplier tertentu untuk memasok beras ke e-warong. Dijelaskannya, ada 2 type e-warong di Bandar Lampung, yakni kelompok usaha bersama (KUBE) dari KPM yang merupakan binaan dinsos, dan ada agen BRIlink bentukan bank penyalur yang difungsikan sebagai e-warong karena kepemilikan mesin EDC (elektronik data capture).

“Kita pakai sistem pasar bebas, ada suplier pun bukan dari kita, melainkan kesepakatan dari e-warong. Ini dalam konteks e-warong binaan dinas, kalo dari agen bank saya kurang paham,” imbuh Tole seraya mengaku lupa nama perusahaan suplier beras tersebut.

(row)