Berpura-pura Dibegal, Ternyata Pembunuh Istri di Waygalih Pernah Membunuh Polisi di Waykanan

KALIANDA – Kasus pembunuhan Anis, seorang istri tua yang dirancang oleh suaminya sendiri di Tanjung Bintang, Lampung Selatan mulai terungkap. Pelaku utama adalah sang suami, Handoko.

Handoko diketahui adalah seorang residivis. Kasus yang pernah dilakukan Handoko salah satunya adalah pembunuhan Kapolsek Blambangan Umpu AKP Wiyono di Way Kanan pada 2008 silam.

Awalnya, korban bernama Anis Suningsih, warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang itu dikabarkan meninggal karena menjadi korban pembegalan. Korban ditemukan terkapar dengan kondisi mengenaskan sebelum meninggal dunia di RS Airan, Kecamatan Jati Agung, Rabu 5 Februari 2020.

“Pembunuhan berencana terjadi pada Rabu 5 Februari 2020 lalu sekitar pukul 18.30, di Jalan Dusun Umbul Kapuk Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang,” kata Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo saat ekspose di Mapolres, Senin 10 Februari 2020.

Diungkapkan Edi, tiga pelaku diamankan pada Sabtu 8 Februari lalu, sementara satu tersangka diamankan sehari setelahnya.

“Ada empat orang, tiga kita amankan pada Sabtu, satunya kita amankan pada hari Minggu, dari hasil penyelidikan, kita dapati ternyata bukan pencurian dengan kekerasan namun ternyata pembunuhan yang sudah direncanakan,” terang mantan Kapolres Mesuji itu.

Kapolres menerangkan, tiga pelaku lainnya yakni Niki Chandra, Yodi dan Sucipto yang memiliki peran berbeda-beda, namun sang suami lah yang menjadi otak pembunuhan.

“Pengakuan pelaku pelaku kesal karena korban banyak mengatur dan juga karena masalah perekonomian,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 340 dan 338 dan 365 (3) jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi juga menghadiahi tembakan di kaki pelaku karena berusaha melawan.

(yus-row)