Hukum  

Berstatus ASN Tulang Bawang, Kok Bisa Ariswandi Jabat Kepala Inspektorat Lamsel

KALIANDA – Plt Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) Ariswandi SH.MH dikabarkan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Hal ini berdasarkan SK Gubernur Lampung dengan nomor : 828/379/AT/VI-04/2018 tertanggal 5 Juni 2018.

Di dalam SK yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung kala itu, Rido Ficardo menyebutkan, bahwa SK tersebut berdasarkan Surat Permintaan Persetujuan Bupati Lampung Selatan dengan nomor : 824/221/V.05/2018 tertanggal 25 April 2018.
Kemudian, berdasarkan Surat Persetujuan dari Bupati Tulang Bawang dengan nomor : 824.4/330/VI.4/TB/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018.

“Terhitung mulai tanggal ditetapkan surat keputusan ini dipindahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,” sebut Gubernur Lampung, Rido Ficardo dalam SK itu.

Bahkan, SK Gubernur Lampung tersebut ditembuskan ke, 1 Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta. 2, Bupati Lampung Selatan di Kalianda. 3, Bupati Tulang Bawang di Menggala. 4, Kepala Kantor Regional V BKN di Jakarta. 5,
Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kas Daerah. 6, Kepala Biro/Bagian Keuangan Pemerintah Daerah terkait.

Diketahui, Ariswandi pada awal Oktober 2017 sempat dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum dan Protokol. Alhasil, suami dari anggota DPRD Lamsel, Rosdiana itu hanya menduduki jabatan plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora).

Hanya berumur kurang-lebih  2 pekan, lagi-lagi Ketua Forki Lamsel itu dicopot dari jabatan Plt Kadispora pada Senin 16 Oktober 2017. Mantan Camat Jatiagung itu berstatus ASN tanpa jabatan, alias nonjob.

Hingga, era Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto pada akhir Juli hingga awal Agustus 2018, Ariswandi diketahui kembali aktif dengan menduduki jabatan Plt Kabag Umum dan Protokol. Tidak sampai disitu, Ariswandi juga diketahui didapuk menjadi Plt Kadispora pada awal September 2018.

Cukup lama menjabat sebagai Plt, pada Selasa (21/1/2020) ASN yang sempat disanksi oleh Komisi ASN karena tidak netral dalam pilkada 2020 itu dilantik menjadi Kadispora definitif.

Selanjutnya, pasca mundurnya Joko Sapta sebagai Kepala Inspektorat, lagi-lagi pria berambut ikal keriting ini didaulat menduduki jabatan Plt kepala Inspektorat pada 31 Agustus 2020 hingga kini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto saat dikonfirmasi terkait masalah ini melalui sambungan telepon seluler maupun pesan instant WhatsApp belum merespon.

(row)