Daerah  

Bibit Purwanto Maksimalkan Peran Komisi P3

KALIANDA – Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (PTPHBun) Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengungkapkan pada Juli mendatang Kementerian Pertanian (Kementan) RI kembali akan mendistribusikan pupuk bersubsidi. Untuk itu, pemerintah daerah bersama stakeholder telah mengaktifkan kembali Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Dikatakan Bibit, dasar hukum pembentukan KP3 adalah UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, PP Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.

PP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman dan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 77 tahun 2005 Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Komposisi KP3, terus Bibit, terdiri dari unsur pimpinan pemkab yakni sekda sebagai ketua, Kadis PTPHBun wakil ketua, Kabid PSP dinas TPH sebagai koordinator sekretariat.

“Kemudian ditambah lagi 7 instansi terkait sebagai anggota, yang terdiri dari unsur kepolisian yakni Polres, Kodim 0421, Bagian Perekonomian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas  Peternakan, Dinas Kelautan dan  Perikanan, kemudian Dinas Perindustrian dan  Perdagangan,” ujar Bibit kepada wartawan, Selasa 28 Juni 2022.

Dijelaskan Bibit, mekanisme pendistribusian pupuk subsidi pada Juli mendatang akan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Artinya, nanti KP3 dalam melaksanakan pengawasan juga akan mengacu pada Permendag No. 15 Tahun 2013,” imbuh mantan Camat Sragi ini.

Dijelaskan, dalam pelaksanaanya nanti,  PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bersama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan propinsi akan bertanggung jawab terhadap pengawasan pengadaan pupuk di hulu atau produsen.

Sementara di hilir atau pengguna dalam hal ini kelompok tani yang akan menjadi penanggung jawab pengawasan adalah KP3  tingkat kabupaten Kabupaten dan Kota.

“Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu sesuai juga dengan isi Permendag No. 15 tahun 2013,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam Permendag No. 15 Tahun 2013 menyebutkan, KP3 di tingkat provinsi yang ditetapkan oleh gubernur, melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi akan melaporkan hasil pantauanya setiap bulan kepada Gubernur dengan tembusan kepada produsen penanggung jawab wilayah.

Sementara P3K pada tingkat kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh bupati atau walikota akan melaporkan hasil pantauanya kepada bupati dan walikota dengan tembusan produsen penanggung jawab wilayah, Direktur Jendreal Perdangangan Dalam Negeri dan Direktur Jendral Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.

Sedangkan pada tingkat pusat Pusat KP3  akan bertanggung jawab dan melaporkan pantaunya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Ditambahkan Bibit, pada pekan lalu KP3  Lampung Selatan telah uji coba pelaksanaan pengawasan dengan melakukan inspeksi ke sejumlah kios pupuk di Kecamatan Kalianda dan  Sidomulyo.

Hasilnya, masih ujar Bibit, belum ditemukannya ada indikasi penyimpangan oleh kios penyalur pupuk bersubsidi. Dimana, saat dilakukan kroscek antara laporan penjualan dengan jumlah  stok pupuk di gudang milik kios klop.

“Yang kita pantau langsung itu ke kios pupuk Rawa Tani di pasar Inpres dan kios pupuk Mulia di Desa Canggu dan kios pupuk Maju Jaya di Kecamatan Sidomulyo,” kata Kabid PSP Yeni menambahkan.

(row)