BK DPRD Pringsewu terus Proses Laporan Masyarakat Soal RRS

BK DPRD Kabupaten Pringsewu hingga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti atas dugaan laporan masyarakat soal RRS, salah satu anggota dewan setempat

PRINGSEWU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pringsewu hingga saat ini, masih melakukan proses klarifikasi menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait RRS, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu yang juga sebagai pengurus di DPC PDI Perjuangan setempat.

Laporan itu berkaitan dengan RRS yang di duga sedang melaksanakan dinas, namun di hari yang bersamaan, RRS justru menggelar acara goes atasnama DPC Granat Kabupaten Pringsewu.

“Sampai hari ini, prosesnya masih terus berjalan. Di persidangan tertutup awal kemarin, kita sudah memanggil beberapa dari pelapor, dan juga beberapa pihak yang ada dalam foto itu”, jelas Joni Sapuan, Ketua BK DPRD Kabupaten Pringsewu dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., Minggu (05/07/20).

Menurut Joni, dalam tahapan persidang etik ini, BK tidak mau gegabah dan main-main, hingganya akan berpegang pada pedoman dan tatacara persidangan yang ada.

Proses selanjutnya sebut Joni, BK akan menggelar rapat internal guna menindaklajuti informasi yang disampaikan para pihak, pada saat klarifikasi pemanggilan di persidangan tertutup tahap pertama.

“Kita akan mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk mengklarifikasi soal keabsahan administrasi yang bersangkutan dengan cara memanggil sekretariat DPRD Pringsewu. Bila dirasa masih diperlukan alat bukti lain, tidak menutup kemungkinan, kita akan memanggil para pihak yang dianggap memiliki urgensi dalam rangka mencari alat bukti yang valid dan syah”, papar Joni, politisi Partai Demokrat ini.

Setelah dirasa alat bukti yang dibutuhkan lengkap ucap Joni, tahap selanjutnya, BK akan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi, terhadap persoalan dimaksud.

“Tahap akhir, BK akan bersidang secara tertutup, untuk mengambil keputusan. Hasil keputusan ini nantinya akan disampaikan kepada pihak terlapor, dengan tembusan kepada pihak pelapor dan fraksi yang menaungi”, terang Joni.

Joni juga menegaskan, para pihak terkait untuk mempercayai proses persidangan yang dilakukan BK. “Proses persidangan ini akan ditempuh sesuai dengan mekanisme dan peraturan. BK akan mengambil keputusan secara bijak dan seadil-adilnya, demi kehormatan lembaga DPRD Pringsewu”, tandas Joni.

Inilah foto yang menjadi bukti, masyarakat mengawasi korupsi melaporkan RRS ke BK DPRD Kabupaten Pringsewu

Sementara itu, Juniantama, salah seorang komisioner KPU Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., melalui sambungan ponselnya membenarkan, kalau dirinya sudah dipanggil oleh BK DPRD Kabupaten Pringsewu guna dimintai keterangan.

“Hari Selasa (23/07/20) sekitar pukul 13.30 WIB, saya datang ke kantor DPRD Pringsewu. Dalam persidangan itu, saya dimintai keterangan, berkaitan dengan kejelasan foto saya dan RRS yang menjadi dasar dari laporan masyarakat”, ucap Juniantama.

Menurut Juniantama, keikutsertaannya dalam acara goes (bersepedah) yang dilaksanakan DPC Granat Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (19/06/20) tanpa melalui undangan resmi.

“Jadi waktu itu saya sedang mencuci mobil di cucian mobil di Jalan KH.Gholib. Kebetulan, ada RRS yang terlihat sedang menelpon seseorang”, ucap Juliantama.

Selang beberapa waktu, RRS kemudian secara lisan memberitau, kalau ia akan menggelar acara goes dan meminta saya ikut dan hadir. “Kebetulan, saya memang suka bersepedah dan punya komunitas sepedah. Jadi, pada hari jumat itu, saya hadir dan ikut acara goes tersebut, start dari Bendungan Way Sekampung Bumi Ratu dengan finish di Talang Indah”, ucap Juniantama.

Juniantama mengemukakan, kalau saat berada di Talang Indah, ia melihat sejumlah pejabat seperti Danbrigif, Asisten I Setdakab Pringsewu, Andi Wijaya, Sekretaris Disporapar Pringsewu, Suchairi Sibarani dan Kepala Kantor Kesbangpol Pringsewu, Sukarman.

“Jadi, foto yang sempat saya unggah di facebook, itu sedang berada di objek wisata Talang Indah. Waktu itu, acara udah selesai dan kita lagi ngobrol santai”, tandas Juniantama.

Untuk diketahui, BK DPRD Kabupaten Pringsewu memiliki waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, mulai dari proses sidang pertama sampai diambilnya keputusan.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu No 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan. Kemudian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu No 02 Tahun 2020 tentang Tatacara Beracara Badan Kehormatan.

Selanjutnya, Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu No 03 Tahun 2020 tentang Kode Etik. (Ful).