“Bos GO-JEK” Beri Jatah 50 Persen Dana BOS untuk Upah Guru Honorer

KALIANDA – Angin segar berhembus bagi tenaga pendidik berstatus honorer. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wacanakan menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen. Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.

“Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Mendikbud, Nadiem Makariem seperti dilansir oleh cnnindonesia.com di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Menurut Nadiem, kebijakan ini dilakukan atas masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak.

Selain untuk guru honorer batas maksimal tersebut juga bisa digunakan untuk upah pegawai di institusi pendidikan lainnya, seperti tenaga tata usaha (TU) atau operator administatif.

Hal ini merujuk pada kasus yang banyak ia temukan di satuan sekolah dasar, di mana kepala sekolah tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik karena terbebani perkara administratif.

“Banyak SD di mana kepala sekolah dan guru harus mengejarkan laporan administratif. Pada SMP dan SMA itu bisa di-handle (tenaga) TU. Kadang tidak cukup biaya,” ujarnya.

Batas 50 persen tersebut, terus Nadiem, sifatnya kondisional. Artinya tak wajib dibelanjakan semuanya untuk tenaga honorer. Pasalnya ada sejumlah sekolah yang tak punya banyak tenaga honorer karena jumlah guru PNS yang sudah memadai. Maka itu kewenangan pemakaian anggaran ada di tangan kepala sekolah.

Sebelumnya juga diatur mengenai batas maksimal penggunaan dana BOS sebanyak 20 persen untuk peralatan sekolah seperti buku pelajaran. Batas ini, kata Nadiem, dicabut dan dibebaskan otonominya kepada sekolah.

Disisi lain, Nadiem bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa penyaluran dana BOS dan dana desa bakal langsung diberikan ke sekolah dan kepala desa, tanpa melalui pemerintah daerah seperti sebelumnya.

Diketahui tahun sebelumnya penyaluran dana BOS dan dana desa harus melalui pemerintah daerah. Alhasil, dana BOS dan dana desa tak dapat dimanfaatkan secara maksimal dikarenakan telat penerimaannya. Untuk itu dilakukan pemangkasan birokrasi yang berbelit sehingga dana BOS dan dana desa dalam penyalurannya langsung dari pemerintah pusat ke rekening kepala sekolah dan desa.

(row)