Daerah  

BRI Kanca Kalianda Bantah Turut Terlibat

KALIANDA – Kepala BRI Kantor Cabang Kalianda, melalui Kepala PIC BRI Kalianda, Ahmad Darmawijaya membantah jika pihak BRI Cabang Kalianda terlibat dalam dugaan rekayasa pencairan dana e-warong Desa Pardasuka Kecamatan Katibung yang menggunakan rekening milik pribadi ketua e-warong, Yuli (56).

Menurut Amek, (Sapaan Familiar-Ahmad Dharmawija) Kecamatan Katibung beririsan dengan wilayah kerja BRI Cabang Telukbetung. Dimana diketahui, ada 4 BRI Kantor Cabang yang beririsan dengan program sembako di Kabupaten Lampung Selatan, yakni BRI Kantor Cabang Kalianda, Panjang, Telukbetung dan Tanjung Karang.

“Kalau kecamatan Katibung bukan kami (Cabang Kalianda). Kalau gak salah, sepertinya BRI Kantor Cabang Telukbetung,” ujar Amek, Selasa 8 Februari 2022.

Dikatakannya, transaksi perbankan ada aturan main yang jelas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Sedangkan untuk pencairan dana cash e-warong ke bank, biasanya ada perjanjian awal saat pembentukan e-warong, terlebih lagi menggunakan rekening atas nama e-warong.

“Ada aturan mainnya. Ini menyangkut peraturan bank baku. Kalau pencarian dana dengan menggunakan rekening pribadi orang lain, umumnya ada surat kuasa yang isi surat tersebut sudah berlaku umumnya seperti pelayanan di bank-bank lain,” imbuhnya tanpa merinci syarat tersebut.

Kendati demikian, Amek menolak mengomentari dugaan masalah hukum atas peristiwa yang terjadi di Desa Pardasuka tersebut. Ditegaskan Amek, e-warong merupakan satu-satunya sarana penyaluran bansos sembako ke KPM.

“Kalau masalah hukum bukan ranah kami lah Bro. Tapi kalau fungsi e-warong itu sudah tegas dan jelas, e-warong itu sesuai dengan regulasi bisa dari KUBE, agen bank dan lain-lain. Itu dibuktikan dengan SK dari bank penyalur,” pungkasnya.

Sebelumnya, dari monev kegiatan bansos pangan dalam program Kartu Sembako BPNT 2021 terungkap ketua e-warong desa setempat, Yuli (56) mengaku jika rekening pribadinya masih dipakai dalam transaksi bansos program sembako.

“Baik mesin EDC dan buku rekening penampungan itu akhirnya belakangan ini diminta oleh pihak desa karena diklaim sebagai milik e-warong,” kata Yuli dihadapan tim monev program sembako, Senin 31 Januari 2022 lalu.

“Sebagai pemilik rekening dan juga sebagai ketua e-warong, alhasil saya selalu diikutsertakan ke BRI untuk proses penarikan dana tunai. Namun, untuk penyaluran tambahan yang ke-13 dan 14 saya sama sekali tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pencairan dana cash di BRI. Padahal sebagai KPM, saya pun turut menerima bansos sembako tambahan itu dengan bukti struk dari mesin EDC masih atas nama saya” tukasnya.

Untuk itu, terus Yuli yang selalu didampingi oleh suaminya itu, meminta segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya, baik mesin EDC maupun rekening agar dirubah untuk tidak memakai identitas dia lagi.

Selain itu, dalam kegiatan program sembako tersebut, terindikasi dikelola sendiri oleh desa. Pengelolaan tersebut, baik pemasok sembako maupun e-warong dikelola sendiri oleh desa dengan alibi sebagai pengelola e-warong adalah wardes.

Padahal perlu dipahami, warung desa atau wardes yang dimaksud di dalam Pedum maupun Permensos adalah aplikasi Perbankan berbasis android. Atau bidang bisnis layaknya BRILINK atau Agen Laku Pandai. Karena di seluruh regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa, tidak diketahui ataupun dikenal badan usaha warung desa ataupun wardes.

(row)