Daerah  

Buntut dari Randis Seruduk Toko Onderdil, Kabag Ekobang Pringsewu Dipanggil Inspektorat

Randis milik Kabag Ekobang Pringsewu yang menyeruduk dinding toko onderdil saat dikemudikan istrinya

PRINGSEWU – Paska kendaraan dinas (Randis) milik Kabag Bina Ekobang Setdakab Pringsewu, Edimulyanto., SKM yang dikemudikan istrinya menyeruduk dinding toko onderdil di Jalan Raya Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Sabtu (25/07/20) sekitar pukul 14.00 WIB.

Inspektorat Kabupaten Pringsewu langsung memanggil Kabag Ekonomi, guna dimintai sejumlah penjelasan dan klarifikasi.

“Sudah kita panggil yang bersangkutan pagi tadi. Mobil itu yang mengemudikan istrinya (Pujihartini-red), dia pegawai dan PNS di RSU Pringsewu”, ungkap Andi Purwanto, MT., Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., Senin (27/07/20) melalui sambungan Ponselnya.

Andi mengemukakan, kalau yang bersangkutan (Ediyanto) juga sudah membuat surat pernyataan dan menceritakan, kronologis dari kecelakaan yang terjadi.

“Dalam surat pernyataan yang dibuat, ia siap memperbaiki mobil tersebut. Beliau juga sudah memberi ganti rugi kepada pemilik toko onderdil”, terang Andi.

Dinding tembok toko onderdil nampak sudah diperbaiki, paska mendapat ganti rugi

Pedoman dalam penggunaan Randis sebut Andi, diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik daerah.

“Dalam surat pernyataannya, yang  bersangkutan juga menyatakan siap menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita juga minta Randis tersebut kembali seperti semula”, tandas Andi seraya menegaskan, kalau surat pernyataan yang dibuat Ediyanto sudah ada padanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekobang Setdakab Pringsewu, Ediyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya membenarkan, kalau ia sudah memenuhi panggilan dari Inspektorat guna memberi klarifikasi.

“Saya ditanya, apakah benar informasi yang ada di dalam pemberitaan itu, termasuk soal istri saya. Saya juga sudah membuat surat klarifikasi yang didalamnya ada beberapa poin pernyataan”, sebut Edy.

Edy juga mengatakan kalau dirinya siap menerima, apapun sanksi yang akan diberikan oleh pimpinan.

“Saya siapa menerima sanksi, karna memang saya sudah salah. Saya juga sudah memberi ganti rugi kepada pemilik toko onderdil dan sore tadi saya sempat mampir kesana”, terang Edy. (Ful)