Daerah  

Bupati Lampura Terbitkan SE Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

KOTABUMIBupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo menerbitkan Surat Edaran (SE), Nomor 450/60/03-LU/2021, tentang Panduan Kegiatan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, tertanggal 9 April 2021.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampura tersebut, diantaranya tentang ketentuan umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah berdasar ketentuan agama. Kemudian ketentuan tentang sahur dan buka puasa, dianjurkan bagi kaum Muslim di Lampura guna dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Sementara, hal kegiatan buka puasa bersama, agar tetap dilaksanakan dengan wajib mematuhi protokol kesehatan dan wajib mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan dalam pelaksanaannya.

Kemudian imbauan untuk pelaku usaha makanan, minuman dan hiburan dihimbau agar menjaga dan membatasi kegiatan usahanya untuk menghormati bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, pelaku usaha dihimbau untuk tidak melayani kegiatan buka puasa bersama apabila tidak dapat memenuhi ketentuan dalam hal pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan tempat.

Untuk para Pengurus Masjid dan Mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah shalat fardhu lima waktu, tarawih dan witir, tadarus al-quran dan iktikaf, dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antara jamaah dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Dalam hal kegiatan pengajian, ceramah, taushiyah, kultum ramadhan dan kuliah subuh, dihimbau agar dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Begitu pula mengenai kegiatan Nuzulul Quran di masjid dan mushala, dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audensi paling banyak 50 persen dari kapasitas dalam ruangan atau luar ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kepada pengurus atau pengelola masjid dan mushala, serta kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah (ZIS), serta zakat fitrah oleh badan amil zakat nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat (LAZ), dalam surat edaran tersebut juga dihimbau tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam penyelenggaraan ibadah, juga dihimbau untuk mengurangi mobilisasi, seperti tidak melakukan sahur on the road atau kegiatan sore menjelang buka puasa yang dapat menimbulkan kerumunan di tempat fasilitas umum atau di sepanjang jalan. Selain itu, vaksinasi covid-19 dapat dilakukan di bulan ramadhan dengan tetap berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, serta berpedoman dari hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Berkenaan tentang kegiatan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tahun 2021 Masehi, dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan covid-19 semakin mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Utara.

Dalam hal ini, Bupati Budi Utomo juga menghimbau kepada masing-masing Pimpinan lembaga, instansi dan organisasi untuk dapat menindaklanjuti dan menyebarluaskan Surat Edaran tersebut, di lingkungan kerja masing-masing hingga sampai ke tingkat bawah.

“Surat Edaran ini bersifat situasional, sewaktu-waktu dapat berubah melihat perkembangan penyebaran covid-19 di masing-masing wilayah, berdasarkan pengumuman Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara,” isi dalam Surat Edaran Bupati Lampura. (KANDAR)