Daerah  

Carut-marut Penyaluran BSST Oleh PT Pos Indonesia KCU Bandar Lampung (Bagian II)

KALIANDA – Soal realisasi percepatan penyaluran bantuan sosial sembako tunai (BSST) periode Januari-Maret 2022 sebesar Rp600 ribu, PT Pos Indonesia KCU Bandar Lampung masih bungkam.

Setelah beberapa kali dihubungi, Executive General Manager PT Pos Kantor Cabang Utama Bandar Lampung, Risda nampaknya masih enggan mempublish realisasi penyaluran BSST baik untuk Provinsi Lampung maupun khusus Kabupaten Lampung Selatan.

Masalahnya, selain ditengarai melanggar SK Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) nomor 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Juknis percepatan penyaluran dana program sembako Januari-Maret 2022, karena metode penyaluran tidak menggunakan mekanisme pembayaran langsung ke kediaman KPM atau istilahnya door to door. PT Pos Indonesia sebagai pihak pos penyalur diwajibkan BSST didistribusikan melalui aplikasi PGC (Pos Giro Cash).

“Sesuai juknis nomor 29, saat BSST didistribusikan, PT Pos Indonesia diwajibkan melakukan validasi penerima dengan cara KPM difoto menggunakan face recognition, dilakukan geo tagging, dan memotret rumah KPM,” ujar pemerhati sosial, Arjuna Wiwaha kepada wartawan, Senin 21 Maret 2022.

Menurut Arjuna, seyogyanya penyaluran oleh kantor pos menggunakan menggunakan mekanisme dibayarkan langsung ke alamat KPM atau door to door, secara tekhnis maka berbanding lurus dengan proses validasi yang diwajibkan ke pihak Pos penyalur, yakni KPM difoto menggunakan face recognition, dilakukan geo tagging, dan memotret rumah KPM.

“Alhasil, pihak penyalur sama saja dengan kerja 2 kali. Setelah selesai penyaluran, PT Pos Indonesia kembali harus melakukan validasi, yang teknisnya mau tidak mau dilakukan dengan cara door to door,” imbuh Arjuna.

“Kemudian yang terjadi adalah carut marut, dimana proses penyaluran dengan pembayaran di loket kantor pos menimbulkan kerumunan dengan antrian yang mengular hingga kiloan meter. Bahkan di beberapa daerah sempat dilaporkan memakan korban jiwa dan juga penyaluran nyaris hingga tengah malam. KPM berdesak-desakan, memakan waktu, tenaga dan biaya tambahan,” tukasnya seraya meminta PT Pos Indonesia dalam melaksanakan penyaluran untuk dapat mempertimbangkan azas efektif dan efisien.

Sempat membantah bahwa pelaksanaan penyaluran BSST oleh PT Pos Indonesia tidak melanggar juknis, General Manager KCU Bandar Lampung, Risda mengungkapkan bahwa penyaluran BSST tersebut sudah dilaksanakan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemensos RI dengan PT Pos Indonesia (Persero).

“Penyaluran dana Bantuan Program Sembako dilakukan dengan 3 cara : Dibayar di Kantor Pos, di Komunitas dan Diantar ke Rumah,” kata Risda belum lama ini.

Namun, eks Kepala Kantor Pos Palembang ini bungkam saat dicecar pertanyaan, apakah benar di PKS (Perjanjian Kerja Sama) itu seperti yang disebutkan dalam hak jawab tempo hari, bahwa yang diantar door to door hanya bagi lansia dan penyandang disabilitas?

“Kalau berkaca dari kasus KPM atas nama ibu Kartini (70) warga Desa Agom Kecamatan Kalianda yang meninggal dunia saat proses penyaluran di kantor pos Kalianda pada Kamis 3 Maret tempo hari lalu, adalah seorang lansia bahkan bisa disebut uzur dengan usia mencapai 70 tahun, namun diketahui korban masih ikut antre dengan pembayaran di loket kantor pos. Artinya, klaim PT Pos Indonesia KCU Bandar Lampung bahwa mekanisme BSST yang diantar ke alamat KPM atau door to door hanya bagi lansia dan penyandang disabilitas, patut dipertanyakan,” timpal Arjuna.

Lagi-lagi wanita yang lama berkarir di Sumatera Selatan ini menghindar saat ditanya jumlah realisasi KPM yang sudah menerima BSST untuk periode Januari-Maret 2022. Padahal, menurut data yang berhasil dihimpun daftar penerima BPNT 2021 untuk Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 95.415 KPM. Kemudian untuk tahun 2022 berubah nama menjadi BSST, menurun menjadi 93.784 KPM.

(tim)