Daerah  

Carut-marut Program Kartu Sembako di Lamsel (Bagian III)

KALIANDA –  Suplier komoditi program kartu sembako atau dulu dikenal dengan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Lampung Selatan ditengarai mengambil untuk double.

Yakni keuntungan selisih harga grosir ke harga eceran dan masih mengambil selisih nilai bantuan ke KPM sebesar Rp200 ribu dengan total harga paket sembako dengan harga eceran.

Seperti keterangan KPM Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang, 6 paket sembako yang disalurkan oleh CV Dwi Karya tiap bulan salur dengan harga eceran, yakni 10Kg beras medium Rp100 ribu, 1Kg telur Rp22.500,

Kemudian 1/2 Kg kacang hijau Rp10ribu 1Kg kentang Rp10 ribu, 3 buah-buahan Rp10ribu dan ayam hidup berat 1Kg Rp25ribu. Jika ditotal maka Rp177.500. Masih ada selisih Rp22.500.

Padahal, suplier seharusnya sudah mendapat keuntungan dari selisih harga grosir ke eceran, seperti beras dengan modal belanja Rp8ribu perkilo menjadi harga jual Rp10ribu perkilo.

“Artinya, per 10Kg beras suplier sudah mendapatkan keuntungan Rp20ribu, kemudian jika diasumsikan 5 komoditi lainnya masing-masing mendapatkan keuntungan Rp1000, maka kacang hijau, telur, kentang, buah-buahan dan ayam total keuntungan jual Rp5ribu,” kata Pemerhati Sosial, Arjuna Wiwaha, Senin 2 Agustus 2021.

Jadi, terus dia, total keuntungan dari selisih harga jual Rp25ribu + selisih nilai bantuan Rp22.500, maka suplier dapat meraup keuntungan Rp47.500 dari Rp200 ribu nilai bantuan dalam setiap  transaksi KPM.

Berdasarkan rilis Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan pada Januari 2021, ada 107.616 KPM penerima program kartu Sembako di Kabupaten Khagom Mufakat. Maka setiap bulan salur akan ada transaksi sembako sebesar Rp200 ribu x 107.616 = Rp21,5 Miliyar.

Jika diasumsikan keuntungan per KPM mencapai Rp47.500 x 107.616 = Rp5,1 Miliyar yang dapat diraup oleh suplier. Kemanakah larinya keuntungan tersebut!???

Bahkan, suplier pun tidak usah susah-susah mencari modal dalam bisnis bansos ini. Cukup dengan mengumpulkan kartu sosial sejahtera (KSS) milik KPM untuk ditransaksikan terlebih dahulu, maka modal akan ditalangi oleh KPM yang  notabene adalah keluarga pra sejahtera.

Sementara, Nahwan Taufik dari CV Dwi Karya saat dikonfirmasi membantah jika perusahaannya lah penyalur komoditi sembako di Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang.

“Jangan berpikir itu semua CV DK. Gak semua desa. Tapi ada PT BA yang geser, masuk ke Tanjung Bintang,” ucapnya, Senin.

[Bersambung]

(row)