Cegah Penyimpangan DD, AWPI Pringsewu Gelar Diskusi Publik

DR. Endang Budiati, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu saat memaparkan materinya dalam diskusi publik yang diselenggarakan DPC AWPI Pringsewu

PRINGSEWU – Partisipasi publik dalam proses pengawasan pengelolaan dana desa (DD) menjadi faktor penting yang harus terus di dorong.

Sebab, sebagai pemilik otoritas dari DD, masyarakat berhak mengetahui arah dan kebijakan dari pendistribusian DD oleh pemerintah pekon/desa.

“Jangan sampai, DD malah membentuk raja-raja kecil di tingkatkan desa. Kalau dulu, raja-raja kecil cenderung bertengger di level kabupaten/kota, justru sekarang malah di tingkat desa”, tandas Andreas Andoyo, Direktur Lembaga Penelitian, Pengembangan, Perdesaan dan Kawasan (LP3K) Lampung saat menyampaikan materinya dalam Diskusi Publik “Penguatan Akuntabilitas Dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa” yang diselenggarakan DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pringsewu, Senin (23/12).

Menurut Andoyo, bicara soal pengawasan dan potensi penyimpangan dalam perspektif pembangunan hukum, maka hak masyarakat untuk tau soal penggunaan dana desa.

Sebab lanjut Andoyo, koridor peran rakyat dalam pemberantasan korupsi, maka partisipasi publik ini terejawantahkan kedalam PP No43/2018 pasal 2 Ayat (2).

“Saatnya kita bersama-sama kawal pendistribusian dana desa ini. Sebab, pengawasan dana desa tidak melulu milik pemerintah melalui inspektorat, kepolisian dan juga kejaksaan. Tapi, masyarakat baik itu pers, mahasiswa dan juga LSM memiliki hak yang sama, untuk mengawal dana desa”, ucap mantan Komisioner KPU Pringsewu ini dua periode ini.

DR.Endang Budiati, M.Kes, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu yang juga menjadi pemateri lainnya dalam diskusi tersebut mengatakan, upaya pencegahan penyimpangan DD dilakukan mulai dari level terendah.

“Ada pencegahan di tingkat desa, tingkat kabupaten, inspektorat. Setelah itu BPK dan APH”, jelas Endang.

Menurut Endang, bagi pemerintahan pekon/desa yang tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi, maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, sasaran dari dana desa itu harus tepat. Baik tepat lokasi, tepat syarat, tempat dan juga waktu, termasuk juga kepatuhan dalam pelaksanaan”, sebut Endang.

Dua narasumber lainnya yakni IPDA Gede Indra Asti S.Tr.K, Kanit Tipidter Polres Pringsewu dan Ahmad Syaifudin, Bidang Intelejen di Kejari Pringsewu.

Diskusi Publik yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu mewakili Bupati Pringsewu H. Sujadi, juga dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setdakab Pringsewu, Camat Pagelaran Bahrudin, perwakilan pengurus APDESI Kecamatan Pringsewu Gunawan.

Nampak, perwakilan organisasi mahasiswa seperti BEM STMIK Pringsewu, PC PMII Pringsewu, PC IMM Pringsewu, DPC GMNI Pringsewu, Pemuda Katolik, dan juga pengurus HMI Cabang Persiapan Pringsewu.

Selain itu, perwakilan pengurus KWT Kabupaten Pringsewu, KWT Kecamatan, KTNA, OKP, Muslimat NU, Nasyiatul Aisyiah serta sejumlah LSM. (Ful)