Colong motor tetangga, dua pemuda di bekuk Polisi

TANGGAMUS -LR- Dua warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung berinisial IS (20) dan DE (17) diamankan Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, kemarin Jumat (5/7/19) malam.

Keduanya diamankan atas persangkaan pencurian sepeda motor Honda Beat Warna Merah BE 3945 RK milik korbannya Makmur (35) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. melalui Plh. Kapolsek Kota Agung Ipda Rudi Khisbiantoro mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban tanggal 30 Juni 2019.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil dimankan Polsek Kota Agung saat berada di rumahnya masing-masing,” ungkapnnya didampingi Kanit Reskrim Bripka Ahmad Bahri, Sabtu (5/7/19) pagi.

Ipda Rudi menjelaskan, pencurian dilakukan kedua tersangka pada 30 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 Wib, dengan cara para pelaku masuk kedalam rumah korban melalui mencongkel jendela depan menggunakan linggis kemudian membawa kabur sepeda motor yang diletakan di ruang tamu.

“Namun kejadian itu diketahui oleh korban ketika terbangun pada pukul 05.00 Wib, ketika melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka dan melihat sepeda motornya telah hilang,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, masing-masing tersangka dalam kejahatanya itu memiliki peran berbeda, namun semuanya bermuara sasaran sepeda motor korban.

“Peran tersangka IS masuk kedalam rumah korban, sementara DE mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil keduanya membawa sepeda motor ke Gisting lalu dijual online melalui Facebook,” ujarnya.

Ditambahkan Ipda Rudi, dalam perkara tersebut, Polsek Kota Agung mengamankan barang bukti 2 helai pakaian hasil penjualan motor dan uang tunai Rp. 50 ribu sisa penjualan.

“Diakui para tersangka, hasil penjualan sepeda motor tersebut mendapatkan uang Rp. 4 juta dibagi rata,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka barang bukti pakaian dan uang diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara sepeda motor dan alat kejahatan berupa linggis masih dalam pencarian.

“Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, untuk tersangka dibawah umur subsider UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam pengakuannya, tersangka IS mengakui pencurian tersebut untuk mendapatkan uang guna membeli pakaian dan touring bersama komunitas motornya.

“Motornya kami jual seharga Rp. 4 juta melalui Facebook dan CODan di Gisting. Hasilnya dibagi dua, kami pakai membeli pakaian, touring sisanya Rp. 50 ribu,” ucaapnya sambil menunduk. (Nang/Nto)