Covid 19, Sekolah dan ASN di Pringsewu tidak Diliburkan

Pemkab Pringsewu mengambil langkah untuk tidak meliburkan sekolah dan ASN tetap bekerja sebagaimana biasa

PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengambil kebijakan untuk tidak meliburkan sekolah dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bumi Jejamac Secacanan.

Langkah ini diambil mengingat, pada lini pendidikan, sekolah terutama satuan pendidikan tingkat lanjutan akan menghadapi ujian negara (UN).

“Surat edaran dari Gubernur Lampung tetap kita apresiasi, perhatikan dan jadi pertimbangan. Namun, dalam kaitan itu, Pemkab Pringsewu mengambil kebijakan lain”, sebut DR.Fauzi., M.Kom, Wakil Bupati Pringsewu, dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., melalui sambungan WhattApps-nya, Senin (16/03/2020).

Menurut Fauzi, Pemkab Pringsewu juga memiliki penilaian dan pertimbangan lain, bilamana sekolah harus diliburkan.

“Khawatirnya, akan berdampak buruk secara phisikologis bagi siswa, akan pemahaman mereka tentang covid 19 ini. Yang terpenting adalah, kewaspadaan dan bukan kepanikan yang harus kita kedepankan”, tandas Fauzi.

Sementara lanjut Fauzi, untuk ASN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pringsewu, akan tetap berjalan seperti biasa.

“Mereka tidak kita liburkan dan tetap melaksanakan tugasnya serta melayani masyarakat. Meski begitu, kegiatan yang sifatnya mengundang orang banyak, juga patut kita waspadai”, ucap Fauzi.

Disinggung soal kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah, baik yang sifatnya menghadiri undangan dan sebagainya, Fauzi mengatakan sebisa mungkin dibatasi.

“Kita lihat dulu, apa acaranya dan penting sekali atau tidak. Sebab, sebisa mungkin kegiatan ke luar daerah dibatasi”, sebut Fauzi.

Fauzi menghimbau, masyarakat di Kabupaten Pringsewu tidak perlu takut berlebihan serta cemas akan wabah Covid 19.

“Jauh lebih penting adalah, bagaimana kita bisa menjaga kesehatan kita dan keluarga. Selain juga, tetap waspada dan mengurangi aktifitas yang kurang penting, sehingga badan kita bisa memiliki tingkat imunitas yang kuat”, imbuh Fauzi.

Untuk diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi per tanggal 16 Maret 2020, mengeluarkan surat edaran

Surat bernomer 440/1022/06/2020, perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi corono virus desease (Covid) 19 di Propinsi Lampung itu berisi sembilan (9) poin instruksi dan ditujukan kepada Bupati/Walikota di Lampung, serta OPD dilingkungan Pemprov Lampung. (Ful)