Hukum  

Cukong Ilegaloging Sonokeling Harus Segera Ditangkap

Ilegaloging Marak,WALHI,WATALA dan  Dinas lingkungan Hidup Angkat Bicara

Kotaagung LR: Terkait maraknya merajalela pembalakan liar kayu apendik2 sonokeling yang berada di regester 39 pekon gunung doh kecamatan bandar negeri semoung Kabupaten Tanggamus WALHI, WATALA dan Dinas Lingkuhan Hidup kabupaten angkat bicara.

Kecaman terhadap Pelaku pembalakan tersebut dikatakan oleh sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus Kemas Amin yusfi ST. Mewakili kepala Dinas Lingkungan Hidup M. Gilas Kurniawan B. ST, mengatakan bahwa Pihaknya mengecam pembalakan tersebut sebab dapat merusak kelestarian ekosistem dan pungsi hutan, dimana merupakan sumber Oksigen dan penahan erosi, serta pihaknya berharaf jika Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kotaagung Utara  Serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung agar berkoordinas dengan institusi lain seperti Polri dan TNI segera cepat mengatasi pembalakan terasebut”kami mengecam pembalakan liar, dan pihak pihak terkait harus segera mengatasi ilegaloging ini” kata kemas di ruang kerjanya (Rabu 11/12).
POLDA Lampung Dan Dinas Kehutanan Harus serius untuk Tangkap Cukong.
no
Terpisah, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan jika kasus pembalakan atau ilegaloging marak karena ketidak seriusan penegak hukum untuk mengatasinya, dimana yang di tangkap hanya pekerja lapangan saja, dari tukang singso, tukang panggul, tukang ojek, sopir, tanpa adanya pengembangan sampai ke dalang ilegaloging” dari 2017 hingga saat ini belumpernah aparat hukum menangkap dalang dari ilegaloging ini,terkesan tidak serius atau dilindungi” Kata Irfan (kamis 12/12) via seluler.
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika penegak hukum serius harus nya sudah dapat menangkap dalang dari pembalakan ini, karena kasus ilegaloging ini bukan semakin berkurang namun semakin bertambah, bukan hanya di regester 39,namun di regester (22)(19)(28) dan wilayah batu tegi, Polda lampung dan Dinas kehutanan seharusnya melalui jajarannya dari tingkat polres hingga polsek lebih ketat dalam pengawasan dan pencegahan, hingga penyebrangan pelabuhan bakau heni dan panjang,”Harus bisa menagkap cukong atau dalang dari ilegaloging ini, karena sudah ribuan pohon yang sudah tertebang”Tegasnya.
Dirinya pun menyatakan jika dalam waktu dekat ini WALHI akan berkordinasi kepada pihak POLDA lampung dan melalui Dewan Perwakilan Rakyat DPRD provinsi lampung guna mondorong mengatasi ilegaloging,”kami juga akan menyampaikan langsung temuan kami kepada pihak polda lampung melalui DPRD Komisi II provinsi lampung agar dalang dari ilegaloging ini dapat di tangkap” Tandas Irfan.
Oknum Pejabat, Oknum Aparat Terlibat ilegaloging
Sementara itu ketua LSM Keluarga Mahasiswa Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup (WATALA) Kurnia Mahatma mengatakan jika ilegaloging ini sudah dalam kondisi akut (memprihatinkan)  dan bukan hanya terjadi di regester 39, namun juga di regester 19. karena adanya dugaan Oknum pejabat,Oknum Aparat yang terlibat dalam pembalakan liar (ilegaloging),”Kami menduga kuat adanya Oknum pejabat, Oknum aparat TNI, Oknum Polri terlibat dalam ilegaloging ini,” Ungkap kurnia (12/12)Via call WA.
Dirinya menjelaskan jika Kayu sonokeling yang berada dilampung adalah kayu warisan orde baru tanaman jaman soeharto diperkirakan pada tahun 1979 penanaman dan bukan tanaman endimik asli lampung,”sonokeling adalah warisan jaman ordebaru, namun jika tidak cepat di cegah maka di khawatirkan ilegaloging ini sampai ke tanaman kayu asli endimik lampung” jelasnya.
Lebih lanjut di mengatakan jika, masyarakat juga harus berperan aktif dalam menjaga kelestarian dan melaporkan kepada instasi terkait jika adanya pembalakan terjadi, dan rekasi cepat dari aparat,sehingga seharusnya saat ini sudah tidak ada lagi kasus ilegaloging seperti yang terjadi saat ini, “Seharusnya tidak ada lagi terjadi ilegaloging semenjak adanya moretarium ilegaloging, dan masyarakat harus berperan aktif serta reaksi cepat aparat penegak hukum”Tandasnya.(Nto)