Utama  

Dana Desa Diduga Kangkangi UU dan PP, Pospera Lampung Utara Akan Bawa Masalah Ini ke Presiden

KOTABUMI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuang Rakyat (POSPERA) Kabupaten Lampung Utara mendatangi kantor Inspektorat kabupaten setempat, Kamis (5/11).

Mereka menyampaikan dan mendesak aparatur hukum setempat untuk mengusut beberapa dugaan penggunaan Dana Desa Tahun 2019. DPC Pospera mensinyalir sejumlah Desa melanggar ketentuan Undang-undang dan peraturan pemerintah dalam penggunaannya.

Dalam orasinya koordinator aksi Juani Adami menyampaikan, beberapa dugaan tersebut mengenai Bimbingan Teknis Kepala Desa ke Kuta Bali yang di ikuti oleh 194 Kepala Desa beberapa waktu lalu, dan Sekretaris Desa ke Yogyakarta yang di ikuti oleh 200 peserta. Keduanya bintek tersebut menelan anggaran mencapai kurang lebih Rp 4 milyar.

“Hal ini menjadi perbincangan publik yang sangat serius, dalam penilaian POSPERA Bimtek di maksud hanya untuk menghambur-hamburkan uang negara saja. Kami yakini dari hasil Bimtek itu tidak akan merubah budaya korupsi Dana Desa (DD) yang secara masif,” sebut Juaini Adami saat berada diatas mobil komando aksi.

Menurut Juaini, aksi ini bukan yang terakhir, bila mana apa yang kami sampaikan baik secara tersirat maupun tersurat, tidak ada proses lanjutan penindakan yang serius dari aparatur pemerintah dan hukum setempat, Pospera setempat berjanji akan secara berskala menyampaikan saran pendapat tersebut sampai di gedung Istana Merdeka di Jakarta untuk menghantarkan laporan yang sama dengan Presiden RI,” kata dia.

Hal senada di sampaikan oleh salah satu peserta aksi lainnya. Menurutnya, pada pelaksanaan bintek tersebut para kades memakai jasa pemateri yang juga berasal dari Lampung Utara. “Ngapain jauh-jauh harus ke Bali, jika pematerinya juga berasal dari Kotabumi,” sebutnya.

Dia menduga, penyelengara Kegiatan bimtek, sudah mengangkangi Undang-undang dan peraturan pemerintah. Dengan tegas, Pospera meminta pihak terkait dapat mengusut persoalan itu hingga tuntas.

“Usut tuntas persoalan bimtek kepala desa, bimtek Ibu PKK, bimtek Sekretaris Desa, Bimtek TPK, Bimtek Bendahara Desa. Oknum-oknum itu sudah mengkoyak-koyak uang masyarakat desa yang disinyalir hingga mencapai kurang lebih Rp 36 juta/Desa,” tegasnya.

Seperti disebutkan, dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi dalam mekanisne Pengelolaan/Penggunaan Dana Desa harus berdasarkan dari hasil musyarawah dan mupakat masyarakat Desa secara akuntabilitas dan efektif, dan disebutkan tidak ada satupun BAB dan Pasal yang mewajibkan Pemerintah Desa mengikuti untuk mengikuti bimtek.

“Harapan kami pihak Inspektorat maupun Kejaksaan dan Kepolisian, atas saran pendapat kami, dapat di tindak sesuai dengan jadwal dan waktu 30 hari masa kerja setelah surat kami sampaikan, untuk menjamin kepastian hukum,” pintanya.