Hukum  

Dari 136 Permohonan PHP di MK, Diprediksi Hanya 25 Daerah Memenuhi Syarat Ambang Batas

KALIANDA – Dari 136 permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2020 yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan hanya 25 permohonan saja yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen Permohonan Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada.

Diketahui, MK menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.

25 daerah yang memenuhi ambang batas tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.

Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.

Kemudian, untuk pemilihan wali kota, hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni Pemilihan Gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Kendati hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, tapi permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi. Karena itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya.

Sementara untuk PHP Bupati Lampung Selatan 2020, permohonan Pasangan Calon (Paslon) Hipni-Melin Haryani Wijaya (Pemohon perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021) dan Paslon Tony Eka Candra-Antoni Imam (Pemohon perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), kedua paslon tersebut mengajukan pembatalan terhadap hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan (Termohon) Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/Xn/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.

Hasil rekapitulasi tersebut menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa meraih 159.987 suara. Kemudian Paslon Nomor Urut 2 Tony Eka Candra dan Antoni Imam memperoleh 146.115 suara dan Paslon Nomor Urut 3 mendapatkan 136.459 suara.

KPU Kabupaten Lampung Selatan melalui kuasa hukumnya, Rozali Umar mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020.

“Pemohon tidak memiliki legal standing dalam pengajuan permohonan a quo karena telah melampaui ambang batas yang diatur dalam perundang-undangan di mana berlaku ambang batas selisih suara maksimal yaitu 0.5%. Lampung Selatan memiliki jumlah penduduk lebih dari satu juta penduduk. Oleh karena itu, jumlah selisih maksimal yang diatur oleh undang-undang yaitu 2.213 suara. Pada kenyataannya, selisih suara antara Pemohon dan paslon pemenang mencapai 23.528 suara,” tegas Rozali, Senin 8 Februari 2021.

Terpisah, Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan sidang PHP Bupati Lampung Selatan 2020 diagendakan digelar lagi 15-16 Februari 2021.

“Sidang putusan sela, itu dijadwalkan 15 dan 16 Februari. Untuk Lampung Selatan, belum dipastikan apa di tanggal 15 atau di tanggal 16. Biasanya akan diberi informasi lanjutannya oleh MK untuk kepastian tanggal,” jelas Ansurasta Razak, Selasa 9 Februari.

Biasanya, lanjut Ansurasta, semua pemohon dan para pihak terkait dipanggil dalam sidang putusan kelanjutan perkara ini.

“Kalau  sengketa PHP Pilkada yang diputuskan lanjut, maka MK akan melanjutkan agenda dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli. Sedangkan perkara yang diputuskan tidak lanjut, ya sudah, selesai,” imbuhnya.

Untuk sekadar diketahui, sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26—29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Selanjutnya, pada tanggal 1—11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan PHP pada tanggal 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

(row)