Hukum  

Dari Dugaan Pungli hingga Sebar Berita Hoax, KANNI Lamsel Soroti RSUD Bob Bazar

KALIANDA – Ketua Bidang Intelijen dan Investigasi Komite Advokasi Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Lampung Selatan, Hasby meminta pihak terkait, baik aparat pengawas intern pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum dapat lebih bersikap kritis atas dugaan penyimpangan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam masa pandemi Covid-19.

“Seperti dugaan pungli di RSUD Bob Bazar. Ada keluarga pasien kriteria covid dipungut bayaran, baik perawatan maupun pemakaman. Meski pungutan itu akhirnya dikembalikan ke keluarga pasien, namun penegakan hukum harus tetap berjalan,” ujar Hasby, Minggu 24 Juni 2020.

Menurut Hasby, indikasi pungli itu dapat dilihat dari proses pelayanan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar operasional pelayanan (SOP) lembaga kesehatan, terlebih lagi milik pemerintah daerah.

Seperti pembayaran tidak dilakukan di kasir resmi RSUD. Kemudian, kwitansi tanda terima ke keluarga pasien tidak menggunakan kwitansi resmi RSUD Bob Bazar.

“Indikasi pungli itu dapat kita cermati dari tidak dilaksanakannya tertib pelayanan dan tertib administrasi. Pembayaran tidak melalui kasir dan penggunaan kwitansi resmi itu sifatnya wajib, sudah merupakan standar pelayanan di rumah sakit, apalagi rumah sakit sekelas RSUD Bob Bazar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasby juga menyoroti gagapnya direktur RSUD Bob Bazar, dr Media Apriliana MM mencari-cari alasan pembenaran atas dugaan pungli di instansi yang dipimpinnya.

Menurut Hasby, apa yang didalihkan oleh dr Mediana hanya akal-akalan untuk pembenaran atas apa yang telah dilakukan.

Seperti pernyataan, pasien Covid yang pulang atas permintaan sendiri, biaya perawatannya tidak ditanggung pemerintah. Begitu juga dengan biaya pemakaman pasien kriteria covid, ditanggung jika terkonfirmasi positif Covid-19.

“Pernyataan direktur RSUD, dr Mediana Apriliana yang menyebutkan bahwa pasien yang pulang atas permintaan sendiri, biaya perawatannya tidak ditanggung pemerintah. Karena pihak RSUD berfikir klaim BPJS terhadap pasien peserta BPJS akan seperti itu, adalah menyesatkan. Karena dalam hal klaim pasien Covid-19, yang menanggung pembiayaan adalah pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan. Sedangkan pihak BPJS hanya sebagai pihak verifikator klaim yang memang diminta oleh Kemenkes,” beber Hasby.

Untuk itu, Hasby menyarankan direktur RSUD Bob Bazar, dr Media Apriliana agar berhati-hati dalam ber-statement kepada publik. Terlebih pernyataan tersebut di hadapan anggota dewan yang terhormat saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD.

“Apa jadinya, jika pejabat publik memberikan keterangan yang menyesatkan. Membelokan fakta hukum. Di depan anggota dewan saja berani, apalagi dengan masyarakat awam,” kata Hasby dengan nada penuh sesal.

Dikatakan Hasby, jangan karena ada pembelaan dan pembenaran diri, hukum dipelintir, informasi dibelok-kan.

“Alhasil yang terjadi adalah distorsi informasi yang berujung ke pembodohan masyarakat. Bahkan dengan percaya diri membuat rilis berita ke website pemerintah daerah. Ini pelanggaran hukum atas pelanggaran yang terjadi,” tukas Hasby seraya mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan KANNI untuk pertimbangkan melaporkan direktur RSUD Bob Bazar atas dugaan penyebaran berita Hoax.

Sementara, direktur RSUD Bob Bazar, dr Media Apriliana MM berkali-kali dihubungi untuk dikonfirmasi tidak merespon.

(row)