Daerah  

Deadline Penyesuaian E-warong Sampai 30 November

KALIANDA – Koordinator Daerah Tenaga Kerja Sosial (Koorda TKS) Program Sembako Kabupaten Lampung Selatan, Marlandi Nurdiansyah Zein menyatakan batas waktu penyesuaian bagi e-warong sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021, ialah pada Selasa 30 November 2021 mendatang. Hal ini dikatakan Marlandi sesuai dengan surat Menko PMK nomor B.2272/D.l/KPS.01.00/09/2021 perihal Pengelolaan Program Sembako di daerah tertanggal 24 September 2021.

“Di poin 3 huruf D surat tersebut menyebutkan bahwa, batas waktu perubahan diberikan hingga 30 November 2021. Apabila sampai tanggal yang dimaksud, belum ada perubahan atau masih didapati e-warong lakukan praktek penjualan bahan pangan secara paket, atau terdapat e-warong yang usahanya tidak menjual bahan pangan atau tidak ada warung atau tempat tertentu, maka keberlanjutan agen tersebut menjadi e-warong agar dievaluasi dinas sosial bersama bank penyalur, dan direkomendasikan untuk merekrut warung lain untuk dijadikan e-warong yang menjual bahan pangan,” sebut Marlandi membacakan isi surat, Jumat, 26 November 2021.

Saat ini, terus Marlandi, Koorda TKS bersama dinas sosial dan koordinator TKSK, masih terus berkeliling kecamatan untuk mensosialisasikan regulasi baru tersebut.

“Selain sosialisasi, kami juga turut memonitoring e-warong yang ada di kecamatan. Dalam catatan kami, memang sebagian besar e-warong yang ada belum memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud di dalam Permensos,” imbuhnya.

Menurut Marlandi, pihaknya bersama bank penyalur dalam hal ini BRI, kedepannya terpaksa mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi e-warong yang belum memenuhi kriteria. Kendati demikian, untuk mengantisipasi terhambatnya penyaluran Sembako dikarenakan e-warong yang terkena evaluasi, Marlandi mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak BRI. Untuk mengatasi masalah tersebut, sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa dengan menggandeng tempat usaha sembako dan mitra BRI setempat untuk ditunjuk sebagai e-warong dalam penyaluran program bansos pangan.

Terpisah, PIC BRI Cabang Kalianda Ahmad Darmawijaya membenarkan untuk evaluasi e-warong sebagaimana yang dimaksud dalam Permensos tersebut dilakukan dinas bersama bank penyalur. Menurut dia, sebagai langkah antisipasi dalam hal penyaluran bantuan sembako tersebut, BRI Kanca Kalianda telah menginventarisir tempat usaha sembako yang bakal menjadi e-warong.

“Sudah kita ‘mapping’ ya, sebagai antisipasi nantinya dalam penyaluran sembako. Tapi ini sifatnya masih kita inventarisir, masih kita data untuk bakal e-warong. Karena kita tetap prioritaskan e-warong lama terlebih lagi KUBE untuk tetap beroperasi, namun harus sesuai dengan kriteria yang dimaksud,” pungkas mantan aktifis PMII ini.

(row)