Daerah  

Di Gadingrejo, hanya Wates Timur yang tidak Dapat Beras Gratis

Bupati Pringsewu, H.Sujadi, saat melepas cadangan beras pemerintah (CBP) dari gudang beras di Pekon Sumberagung untuk didistribusikan ke pekon-pekon

GADINGREJO – Dari total pekon sebanyak 23 di Kecamatan Gadingrejo, hanya Pekon Wates Timur yang tidak mendapat alokasi cadangan beras pemerintah (CBP) yang sepekan ini, baru saja didistribusikan kepada warga.

Penjabat Kepala Pekon Wates Timur, Kamsinah saat dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya melalui perangkat yang ada sudah melakukan pendataan akan warganya yang miskin.

“Perangkat kami sudah melakukan pendataan mas, baik terhadap warga yang masuk BDT, maupun SIKS NG”, sebut Kamsinah dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id,. melalui sambungan WhattApps-nya.

Sebaliknya, Kamsinah balik meminta wartawan lampungraya.id., guna menanyakan permasalahan tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu.

“Sebaiknya, mas tanya langsung ke dinas sosial. Sebab, kami punya bukti data hasil verifikasinya”, ucap Kamsinah menegaskan.

Sementara itu, Agus Purnomo, Kasi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas pada Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya memang sempat menerima salinan laporan verifikasi yang dilakukan Pekon Wates Timur.

“Wates Timur memang pernah melakukan pemutakhiran SIKS NG, namun ternyata isian didalamnya belum lengkap. Akibatnya, level kesejahteraannya sama sekali tidak terdeteksi”, sebut Agus.

Sementara lanjut Agus, untuk permasalahan pekon yang lain yang juga tidak mendapatkan BCP, umumnya dikarenakan belum melakukan Verval SIKS NG.

“Untuk Pekon Wates Timur, memang sudah membentuk Puskesos. Jadi, persoalannya hanya di proses SIKS NG-nya saja”, ucap Agus.

Menurut Agus, pembentukan Puskesos di tingkat pekon menjadi penting. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kabupaten Pringsewu No 04 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pasal 39 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

“Puskesos berperan dalam penjangkauan terhadap masyarakat miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Memastikan mereka mendapatkan akses perlindungan dan pelayanan sosial, baik yang berasal dari anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah”, papar Agus.

Bagi warga miskin dan orang tidak mampu yang tidak masuk kedalam DTKS (data tetap kesejahteraan sosial) urai Agus, maka konsekuensinya mereka tidak bisa mengakses bantuan.

“Bagi PMKS yang tidak masuk DTKS, maka secara otomatis, keluarga tersebut tidak bisa mengakses program bantuan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Verval PMKS ini bersifat dinamis, siklusnya pun harus mengikuti siklus Kemensos RI”, terang Agus.

Untuk diketahui, CBP merupakan salah satu program yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kemensos sebagai salah satu bentuk program jaring pengaman sosial (JPS) akibat dari dampak Covid-19. (Ful)