Di Jatiagung, Retur Komoditi April Diganti Pada Penyaluran Mei oleh CV DK

KALIANDA – Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Jatiagung, Isdi memastikan rektur komoditi yang kurang layak pangan di Kecamatan setempat akan diselesaikan pada penyaluran bulan selanjutnya.

Dikatakan Isdi penyaluran bansos pangan di wilayah kerjanya sudah terlaksana 100%. Namun untuk penggantian sembako yang rektur terpaksa dilakukan pada penyaluran selanjutnya dikarenakan sisa waktu untuk penyaluran Mei berjarak tidak terlalu lama.

“Untuk retur komodit sekaligus dua bulan karena sebentar lagi penyaluran. Untuk distribusi bulan Mei KPM yang kurang buah dan sayur langsung diberikan,” ujar Isdi, Rabu 29 April 2020.

Menurut Isdi, hal itu terjadi kemungkinan karena komoditi tersebut tertinggal di e-Warong  karena buah dan sayuran lupa terbawa oleh ketua kelompok. Namun begitu, Isdi berasumsi jumlahnya tidak signifikan hanya ada beberapa KPM saja.

“Bisa jadi lupa terbawa oleh ketua kelompok dan tertinggal di e-Warong. Tapi saya rasa hanya beberapa KPM saja,” imbuhnya.

Namun Isdi menolak menegaskan jasa pemasok komoditi di Kecamatan Jatiagung masih dipertahankan untuk CV Dwi Karya. Dikarenakan retur komoditi bulan lalu disalurkan sekaligus untuk penyaluran bulan selanjutnya.

“Untuk manajer suplier itu kewenangannya di tikor kecamatan. Kebijakan saya serahkan kepada tikor mas,” elak Isdi. Karena logikanya tidak mungkin retur bulan lalu dilakukan oleh manajer suplier lain.

Sebelumnya, janji manis manajer suplier (MS) akan mengganti atau rektur komoditi yang busuk atau tidak layak pangan yang sudah terlanjur diterima KPM (keluarga penerima manfaat) hanyalah isapan jempol. Buktinya, hampir seluruh wilayah kecamatan penyaluran oleh CV Dwi Perkasa (DP) hingga kini belum ada pergantian.

Dari data yang berhasil dihimpun, untuk Kecamatan Katibung, komoditi sayuran (Kentang), buah (Duku) dan Ayam hidup (0,5 Kg) belum sama sekali ada rektur penggantian. Kecamatan Merbau Mataram, ayam hidup hanya ditambah 4 butir telur. Kecamatan Waysulan, sayuran dan buah telah diganti, namun ayam hidup dengan berat dibawah 1Kg tanpa kabar. Selanjutnya, Kecamatan Jatiagung untuk buah dan sayuran pun hingga kini belum ada pergantian.

Sementara, Koordinator TKSK Kabupaten Lampung Selatan, Sutris menyatakan bahwa  untuk komoditi yang busuk atau tidak layak pangan wajib diganti oleh pihak manajer suplier.

“Harusnyakan tikor kecamatan memanggil pihak manajer suplier, ditanya bagaimana pertanggungjawaban sebagai penyedia barang,” kata Sutris, Senin 27 April 2020.

Namun begitu, menurut Sutris pihak BUMDes harusnya  juga turut bertanggungjawab sebagai pihak suplier atau yang melakukan PO (Purchase Order).

“Kalau urutanya tentunya KPM menuntut ke BUMDes dan BUMDes ke suplayer. Harusnya BUMDes sebagai suplayer desa kalau barang jelek ya jangan sampai ke KPM. Kalau sudah begini, barang yang tidak layak pangan harus diganti. BUMDes harus kejar itu pihak manajer suplier, tentunya dengan peran dan kewenangan tikor kecamatan yang telah menunjuk  pihak manajer suplier,” tukas Sutris.

Sementara, penanggung jawab CV DK, Syahril saat dihubungi tidak merespon. Begitu juga penanggung jawab lapangan CV DK, Nahwan pesan yang dikirim walaupun dengan tanda dibaca namun tidak dijawab.

(row)