Daerah  

Diduga, Sejak 2014 Operasional Unit Usaha PTPTN 7 di Natar Tidak Berizin

KALIANDA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Achmad Herry SE MM membenarkan keberadaan unit usaha dari PT Perkebunan Nusantara (PTPTN) 7 di Kecamatan Natar bertentangan dengan RTRW Lampung Selatan. Namun Herry mengoreksi, bukan melanggar RTRW tapi sudah tidak sesuai lagi dengan peruntukan RTRW Kabupaten Lampung Selatan.

“Pengertiannya bukan langgar, tapi sudah tidak sesuai lagi dengan RTRW Kabupaten Lampung Selatan. Karena keberadaan unit usaha PTPTN 7  tersebut lebih dahulu ada dibanding dengan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Lampung Selatan 2011-2031,” terang Herry, Kamis 16 Juni 2022.

Herry membenarkan unit usaha PTPTN 7 di Kecamatan Natar itu terdiri dari 2 bidang usaha. Yang pertama adalah Unit Rejosari (Resa) dengan bidang usaha perkebunan sawit di Desa Rejosari Kecamatan Natar.

Yang kedua, Unit usaha Pematang Kiwah dengan usaha pabrik karet yang berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Natar.

“Berdasarkan database kami, izin operasional pada tahun 1996 yang meliputi IMB SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan perizinan lainnya yang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten,” imbuh mantan Sekretaris Dinas Kominfo ini.

Untuk durasi perizinan kewenangan daerah itu, terus Herry, selama 3 tahun. Jadi, setiap 3 tahun atau masa waktu berlaku perizinan, pihak perusahaan diwajibkan untuk memperpanjang izin-izin tersebut.

“Kalau HGU itu ranahnya pusat. Kita di daerah diberi wewenang sebagian izin untuk operasional. Namun lambat laun waktu, sebagian wewenang itu pun diambil oleh pemerintah provinsi dan pusat,” jelas Herry seraya mengungkapkan perizinan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.

Kendati demikian, Herry tak menampik terkait dengan Perda nomor 15 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung Selatan 2011-2031 terbit pada tahun 2012.

Sedangkan terkait perizinan operasional yang meliputi  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Izin Gangguan (HO) lzin Merk, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berdasarkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lampung Selatan.

Ditelusuri izin awal operasional pada 1996 dengan masa perizinan selama 3 tahun, 1996-1999, 1999-2022, 2002-2005, 2005-2008, 2008-2011 dan 2011-2014.

Maka seharusnya, unit usaha PTPTN 7 di Kecamatan Natar tersebut tidak dapat beroperasi sejak tahun 2014. Alhasil, diduga kegiatan unit usaha PTPTN 7 tersebut beroperasi tanpa legalitas izin operasional sejak 2014.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari pihak Kepala Unit Rejosari – Pematang Kiwah maupun pimpinan dari PTPTN7 Lampung.

(row)