Digagalkan KPU Lamsel, Tim Himel Segera Layangkan Gugatan

KALIANDA -Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan calon kepala daerah Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) mengaku keberatan atas keputusan KPUD Lampung Selatan, untuk itu dalam waktu dekat akan menggugat KPU Lampung Selatan terkait putusan yang tidak meloloskan bapaslon dengan jargon Mari Bangkit itu.

Hal tersebut diungkapkan, Liaisson Offiser (LO) Bapaslon Himel, Jauhari saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2020). Dia mengatakan pihaknya akan segera menggugat putusan itu ke Bawaslu Lamsel. Dikatakan Jauhari, saat ini tim sedang pembahasan terkait materi gugatan tersebut. Untuk itu, Jauhari optimistis jika bapaslon Himel bakal lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

“Ini proses demokrasi yang harus kita jalankan, dengan keputusan tersebut kita akan gugat ke Bawaslu Lamsel. Saat ini tim masih terus mengkaji terkait materi gugatan. Untuk itu sesegera mungkin kita layangkan gugatan ke Bawaslu Lamsel,” kata Jauhari.

Menurut Jauhari, masalah ini merupakan sebuah ujian bagi Himel dalam melaksanakan cita-cita untuk sebagai pengabdian bagi Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Insya Allah ini hanya ujian. Kalau ujiannya lulus baerarti akan jadi pemenangnya. Untuk para pendukung, relawan dan simpatisan tetap semangat, dan mohon doanya. Semoga apa yg menjadi keberatan kita ini bisa berhasil dan menang,” tukasnya.(red)