Utama  

Dikabarkan Bercerai, Ini Kata Eki dan Melin

KALIANDA – Wakil bupati Lampung Selatan (Lamsel) periode 2010-2015, Eki Setyanto dan istrinya Melin Haryani Wijaya angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan jika keduanya telah bercerai.

Ditemui di kediaman rumahnya pasangan suami istri yang menikah pada 30 November 1996 di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Natar itu membantah pemberitaan tersebut.

Keduanya menegaskan bahwa tidak ada perceraian dalam pernikahannya. Namun, keduanya mengaku memang pernah ada gugatan dari Melin kepada Eki perkara perceraian.

“Sebenarnya itu kasus sudah lama. Dan sekarang sudah tidak ada persoalan lagi. Dan setelah putusan kita rujuk lagi dan bukti buku nikah dan sebagainya kita masih ada,” ujar Eki.

Eki mengaku sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut. “Ini berita yang nggak benar. Kita sangat dirugikan. Harusnya mereka klarifikasi ke kita dulu dong sebelum memberitakannya. Bagaimana cerita sebenarnya,” keluhnya.

Eki juga mengaku, selama istrinya mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati Lamsel berpasangan dengan Hipni, banyak sekali pemberitaan miring yang mengarah ke dirinya maupun istrinya.

“Ya mungkin ini karena situasi politik saja menjelang pilkada. Wajar saja lah ada yang tidak senang dengan kita, makanya mereka menyerang kita dengan pemberitaan seperti ini,” ungkapnya.

Kendati demikian, dirinya belum berpikiran untuk mengambil langkah lebih jauh mengenai pemberitaan tersebut. “Belum lah (langkah ke depan seperti apa), jangan sampai kita gegabah hanya dengan persoalan seperti ini. Apalagi ini menjelang pilkada. Kita ingin membangun politik yang santun saja. Yang jelas, saya dengan Ibu Melin sudah tidak ada persoalan lagi, apalagi kabar bercerai, itu sangat tidak benar sekali,” tukasnya.

Senada juga disampaikan oleh Melin. Pasangan Hipni menegaskan sudah tidak ada persoalan lagi terkait hal tersebut. “Ini kan berita sudah lama. Dan sekarang sudah tidak ada persoalan lagi,” ujarnya.

Dirinya juga sangat menyayangkan akan pemberitaan tersebut. Menurutnya, pemberitaan seperti itu sangatlah tidak etis untuk dimunculkan ke publik.

“Memang semua orang ada masalah. Tapi masak apa iya semua harus dimunculkan ke publik. Apa iya, ketika saya dan Pak Eki sudah rujuk harus buat pengumuman terlebih dulu. Kan nggak harus juga seperti itu kan ya,” terangnya.

“Dan dalam gugatan itu sebenarnya masih dalam talak satu, artinya kita tidak perlu menikah lagi. Karena masih talak satu. Kecuali kalau sudah talak tiga, itu baru nikah lagi,” tambahnya.

Kendati demikian, pengusaha toko swalayan di Natar ini tetap menanggapi pemberitaan tersebut dengan sangat jumawa. Menurutnya, ada sisi positif dan negatif dari pemberitaan tersebut.

“Sisi negatifnya, kita merasa dirugikan ata pemberitaan ini. Karena ini berita yang tidak benar. Dan mereka yang membuat beritanya pun tidak melakukan konfirmasi terleboh dulu kepada kita,” ungkapnya.

Disisi positifnya, menurutnya, dengan pemberitaan itu secara tidak langsung menaikkan popularitas dirinya sebagai calon wakil bupati Lamsel.

“Karena, dengan sering saya diberitakan, orang makin mencari tahu siapa sih sebenarnya Melin ini. Dan kebanyakan mereka yang sudah tahu Melin, mereka simpatik dan popularitas kita malah naik,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Terungkap surat gugatan cerai Bakal Calon Wakil Bupati Lampung Selatan Hj. Melin Haryani Wijaya dengan Eki Setyanto yang telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kalianda di tahun 2018, dengan putusan menjatuhkan talak satu ba’in shugra Tergugat yaitu Eki Setyanto terhadap Penggugat yaitu Melin Haryani Wijaya.

Gugatan dari Melin tersebut tertuang di dalam surat Putusan Nomor 1372/Pdt.G/2018/PA.Kla yang dapat kita lihat di situs resmi milik Mahkamah Agung di dalam direktori putusan Mahkamah Agung, dengan jenis perkara Perdata Agama dengan klasifikasi perkara perceraian, yang tertulis di dalamnya sebagai pihak penggugat yakni Melin Haryani Wijaya, dan pihak tergugat yakni Eki Setyanto.

Sebenarnya langkah dari Majelis Hakim dalam memutus cerai keduanya, sudahlah menjalankan prosedur dengan baik, yang mengedepankan mediasi guna menciptakan kerukunan kembali, namun sangat disayangkan Dalam persidangan cerai Melin dan Eki, pihak tergugat yakni Eki Setyanto tidak pernah hadir sekalipun sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda memutus perkara cerai tersebut dengan Verstek.

Untuk diketahui bahwa gugatan dari Melin tersebut adalah jenis talak satu ba’in shugra, dimana dalam aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG), jenis talak satu ba’in shugra bersifat memutus perkawinan secara utuh, sehingga mengharuskan nikah baru untuk kembali.

(*/row)